Sengketa Lahan 12 Hektare di OKU Timur, Zaini Mengaku Rugi Rp1,5 Miliar

Intimate.co.id|PALEMBANG — Dugaan penyerobotan tanah di Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Pelapor, Nushi Jalaludin, membuat laporan pada 11 Oktober 2026 dengan nomor LP: STTLP/1749/X/2026/SPKT/Polda Sumsel.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah, dugaan pemalsuan surat, serta dugaan keterangan palsu dalam akta autentik. Dalam laporan itu, oknum kades Ahmad Nawawi dan pihak lainnya disebut sebagai terlapor. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Nushi Jalaludin menjelaskan, dirinya melapor atas kuasa dari Zaini, yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan penyerahan hak tanah dari Cahaya Pangku pada 25 September 1975.

Menurut Nushi, Zaini juga memiliki keterangan hak atas tanah yang diketahui oleh kepala desa setempat pada masa itu. Lahan tersebut, kata dia, telah dikuasai dan diusahakan sejak 1975 tanpa adanya pihak lain yang mengklaim kepemilikannya.

Sekitar 2004, Zaini mempercayakan pengelolaan lahan kepada Komis beserta anak-anak dan menantunya. Keputusan itu diambil karena rumah Komis berdekatan dengan lokasi tanah. Hubungan keluarga di antara keduanya membuat pengelolaan lahan dilakukan tanpa perjanjian tertulis.

Pada awalnya, lahan tersebut ditanami sekitar 400 batang pohon jeruk. Kemudian, pada 2005, Komis bersama keluarganya mulai menanam sekitar 200 batang kelapa sawit. Pada 2018, Budi Utomo, yang merupakan menantu Komis, juga menanam sekitar 50 batang sawit.

Nushi mengatakan, Komis dan keluarganya mengelola kebun serta mengambil hasil panen hingga 2023, ketika Komis meninggal dunia. Setelah itu, pengelolaan lahan dilanjutkan oleh anak-anak dan menantunya.

Dugaan Penggusuran Kebun Sawit

Persoalan ini mencuat pada pertengahan September 2026. Menurut keterangan Nushi, keluarga Komis, melalui Muhammad Yusuf, memberi tahu Zaini bahwa sekitar 250 batang kelapa sawit di lahan tersebut telah digusur.

Nushi menduga penggusuran dilakukan menggunakan alat berat atas perintah Ahmad Nawawi, yang disebut sebagai Kepala Desa Sukabumi. Ia mengatakan, Zaini maupun keluarga Komis tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya mengenai penggusuran tersebut.

Muhammad Yusuf, menurut Nushi, juga memperlihatkan surat pernyataan pengakuan hak yang menyebutkan bahwa pihak terlapor membeli lahan dari Akadir. Sementara itu, Akadir disebut mengaku memperoleh tanah tersebut dari Komis.

Namun, Muhammad Yusuf mempertanyakan keaslian tanda tangan pada surat yang diperlihatkan kepadanya. Menurut Nushi, Yusuf menyatakan tanda tangan tersebut palsu. Dugaan pemalsuan ini menjadi salah satu persoalan yang dilaporkan dan masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Nushi menyebutkan, lahan yang disengketakan memiliki luas yang diperkirakan mencapai sekitar 12 hektare. Nilai kerugian yang diklaim Zaini mencapai Rp1,5 miliar, berdasarkan perkiraan harga tanah sekitar Rp140 juta per hektare.

Menurut Nushi, angka tersebut baru memperhitungkan nilai tanah dan belum mencakup kerugian akibat penggusuran tanaman kelapa sawit.

Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Polda Sumsel. Dokumen tersebut antara lain salinan surat pengakuan hak atas tanah, surat kuasa kepada Nushi Jalaludin dan M. Fadli Mahdi, serta surat pernyataan terkait pengelolaan lahan oleh Komis.

Nushi berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penyidik untuk memberikan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.

Pihaknya juga berharap penguasaan lahan yang dipermasalahkan dapat dihentikan dan hak atas tanah milik Zaini dipulihkan. Apabila pemulihan hak tidak dapat dilakukan, pihaknya berharap terdapat penyelesaian berupa ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

Meski menempuh jalur hukum, Zaini melalui kuasanya menyatakan terbuka terhadap upaya mediasi dengan pihak terlapor.

Menurut Nushi, mediasi diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih cepat dan menghindari konflik berkepanjangan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum serta hak masing-masing pihak.

Jurnalis : Yanti

Kontributor Intimate.co.id

Tinggalkan Balasan