Intimate.co.id|JAKARTA – Pembagian fungsi antara Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) sebagai pengawas dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pengelola royalti menjadi salah satu isu penting yang perlu dikawal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Dalam dokumen Keterangan Pengusul RUU Hak Cipta yang disampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 6 Oktober 2026, bagian Lisensi, Royalti, dan Lembaga Manajemen Kolektif memuat rumusan yang membedakan fungsi kedua lembaga tersebut.
“Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) sebagai pengawas; Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) permusikan dan nonpermusikan sebagai pemungut dan pendistribusi royalti,” demikian bunyi rumusan dalam dokumen tersebut.
Rumusan itu menempatkan KMKN pada ranah pengawasan, sedangkan LMK menjalankan fungsi operasional pengelolaan royalti, mulai dari penarikan, penghimpunan, hingga pendistribusian kepada para pemegang hak sesuai dengan kewenangannya.
Pemisahan fungsi tersebut menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi hak cipta. Kejelasan batas kewenangan antara pengawas dan pengelola dinilai penting agar tata kelola royalti memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang terukur.
Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Royalti
Dalam kerangka yang diusulkan tersebut, KMKN diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola royalti, sementara pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian royalti tetap dilakukan oleh LMK permusikan maupun nonpermusikan.
Pembagian peran ini menjadi salah satu rumusan yang perlu dipertahankan dalam pembahasan RUU Hak Cipta antara DPR RI dan pemerintah.
Kejelasan fungsi kelembagaan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, LMK, serta pengguna karya. Pada saat yang sama, pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan diharapkan mendukung transparansi aliran royalti serta memperkuat akuntabilitas setiap lembaga yang terlibat.
Dalam pengelolaan royalti musik, persoalan kewenangan bukan sekadar menyangkut struktur kelembagaan. Hal itu juga berkaitan dengan mekanisme penarikan, pencatatan, pendistribusian, dan pertanggungjawaban atas hak ekonomi para pencipta serta pemilik hak terkait.
Karena itu, rumusan mengenai posisi KMKN dan LMK perlu dibahas secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakjelasan kewenangan dalam pelaksanaannya.
Arah Pembahasan RUU Hak Cipta
Dokumen Keterangan Pengusul RUU Hak Cipta juga menegaskan harapan agar sistem lisensi dan royalti dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta mampu menjamin kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam merumuskan sistem pengelolaan royalti yang memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi para pemilik karya sekaligus menghadirkan kepastian bagi pengguna karya.
Dalam proses pembahasan berikutnya, konsistensi antara tujuan tersebut dan rumusan pembagian fungsi kelembagaan menjadi hal yang perlu diperhatikan. Kejelasan pengaturan di tingkat undang-undang diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan setiap lembaga menjalankan tugas sesuai mandatnya.
Para pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, pelaku industri musik, LMK, dan masyarakat pun diajak untuk turut mengawal pembahasan RUU Hak Cipta.
Pengawalan tersebut diarahkan agar rumusan KMKN sebagai pengawas dan LMK sebagai pemungut serta pendistribusi royalti tetap menjadi bagian dari pembahasan legislasi, dengan tetap memperhatikan hasil pembahasan DPR RI dan pemerintah.
Bagi ekosistem musik Indonesia, kejelasan pembagian fungsi kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam membangun tata kelola royalti yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.[]
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id












