Eddy Herwani Didied Mahaswara:Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Jadi Momentum Membenahi UU Pemilu

Intimate.co.id|JAKARTA -|Polemik mengenai ijazah Joko Widodo dan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai perlu menjadi momentum untuk membenahi regulasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Persoalan tersebut tidak semestinya hanya berujung pada saling menyalahkan, tetapi juga mendorong evaluasi terhadap sistem pencalonan pemimpin nasional.

Ketua Presidium The President Center, Drs. R. Eddy Herwani Didied Suryatmaja Mahaswara, S.H., M.M., (Kandidat Doktor Hukum) mengatakan, persoalan yang berkembang di masyarakat perlu dilihat secara objektif dengan menempatkan aturan sebagai salah satu aspek yang harus dievaluasi.

The President Center merupakan lembaga independen yang bergerak di bidang pengkajian dan pemberdayaan kepemimpinan bangsa.

Menurut Didied ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, khususnya mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden, perlu ditinjau agar tidak menyisakan ruang tafsir yang berpotensi memicu polemik berkepanjangan.

“Jangan menyalahkan individu, kelompok, golongan, atau partai. Regulasi dan undang-undangnya yang harus diperbaiki,” ujar Eddy dalam menanggapi polemik tersebut di Jakarta,Minggu(11/10)

Persyaratan Pendidikan Perlu Diperjelas

Eddy menyoroti Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai pengakuan terhadap ijazah atau kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari luar negeri. Kepastian regulasi dinilai penting agar verifikasi persyaratan calon berlangsung transparan dan tidak menimbulkan perdebatan setelah proses pencalonan selesai.

Ia berpandangan, persyaratan administratif juga perlu diimbangi dengan perhatian terhadap rekam jejak, integritas, kompetensi, dan uji kelayakan kepatutan calon pemimpin nasional.

Didied mengusulkan agar mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dilengkapi pembekalan kebangsaan dan kenegaraan serta penilaian kapasitas kepemimpinan yang terukur.

Menurut dia, presiden dan wakil presiden mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola negara. Karena itu, proses pencalonan semestinya turut mempertimbangkan kemampuan calon dalam menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan.

Penyelesaian Harus Melalui Jalur Konstitusional

Di tengah polemik yang berkembang, Didied juga menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket DPR. Namun, realisasi langkah tersebut bergantung pada mekanisme yang berlaku dan dukungan politik di parlemen.

Ia berharap setiap upaya penyelesaian tetap mengacu pada konstitusi dan prosedur hukum. Dengan demikian, perdebatan mengenai persyaratan calon pemimpin nasional tidak terus berlarut-larut tanpa menghasilkan perbaikan sistem.

Didied menilai, energi bangsa seharusnya juga diarahkan pada agenda yang lebih strategis, seperti penguatan perekonomian, pengembangan teknologi, dan peningkatan daya saing Indonesia.

Baginya, pembenahan UU Pemilu menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kualitas demokrasi sekaligus memastikan proses pergantian kepemimpinan nasional berlangsung dengan aturan yang jelas.

Evaluasi tersebut, menurut Didied, tidak dimaksudkan untuk menyasar individu atau kelompok tertentu, melainkan membangun sistem pencalonan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas kepemimpinan bangsa.[]

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

Tinggalkan Balasan