Intimate.co.id|JAKARTA— Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan konstruksi surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
IPW menilai terdapat sejumlah fakta penerimaan uang, saham, dan aset tanah yang diuraikan dalam dakwaan kedua primair, tetapi hanya dikonstruksikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, menurut IPW, fakta-fakta tersebut juga perlu dicermati dari kemungkinan adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi.
Dalam siaran persnya, IPW mempertanyakan mengapa jaksa tidak sekaligus mendakwakan dugaan tindak pidana asal tersebut dalam konstruksi dakwaan yang sama.
Organisasi pemantau kepolisian itu menduga pilihan penuntutan tersebut berpotensi mengurangi ruang pertanggungjawaban pidana terdakwa. Namun, IPW juga mengakui bahwa dugaan mengenai motif jaksa tersebut belum tentu benar dan perlu diuji melalui penjelasan resmi kejaksaan serta proses persidangan.
Penerimaan Uang dan Aset Dipersoalkan
IPW menyoroti sejumlah penerimaan yang disebut dalam uraian dakwaan, antara lain saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta uang Rp 60 miliar dan aset tanah di Cilincing, Jakarta Utara, seluas 9.260 meter persegi yang disebut bernilai Rp 77,07 miliar.
Selain itu, IPW menyebut adanya sejumlah bidang tanah yang berkaitan dengan Hotel The Nyaman di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Aset tersebut terdiri atas bidang tanah seluas 296 meter persegi senilai Rp 4,44 miliar, 213 meter persegi senilai Rp 3,55 miliar, serta 880 meter persegi senilai Rp 12 miliar.
IPW juga menyoroti penerimaan uang senilai Rp 203,469 miliar dari berbagai pihak sebagaimana disebut dalam siaran persnya.
Menurut IPW, rangkaian penerimaan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aspek pencucian uang. Hubungan antara penerimaan uang dan aset dengan dugaan tindak pidana asalnya perlu dijelaskan secara terang dalam konstruksi penuntutan.
Meski demikian, pencantuman penerimaan uang atau aset dalam uraian dakwaan TPPU tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi pemerasan, suap, atau gratifikasi. Kualifikasi hukum setiap perbuatan tetap harus diuji berdasarkan fakta, unsur tindak pidana, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
IPW Bandingkan dengan Dakwaan Pemerasan
IPW membandingkan persoalan tersebut dengan dakwaan pertama primair, yang menurut siaran persnya menguraikan dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap Tan Kian.
Dalam dakwaan itu, jaksa disebut menguraikan perbuatan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang yang menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian. Perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagi IPW, uraian tersebut menunjukkan bahwa jaksa mampu mengidentifikasi dan mengonstruksikan dugaan pemerasan dalam jabatan sebagai tindak pidana tersendiri.
Karena itu, IPW mempertanyakan alasan penerimaan uang, saham, dan tanah yang disebut dalam dakwaan kedua primair tidak disertai pendakwaan tersendiri atas dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi.
IPW menilai perbedaan pendekatan tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar publik dapat memahami dasar hukum dan strategi penuntutan yang digunakan jaksa.
Konstruksi Dakwaan Dinilai Perlu Dicermati
IPW mengingatkan bahwa pemisahan antara dakwaan TPPU dan dugaan tindak pidana asal berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila hubungan antara keduanya tidak dirumuskan secara jelas dan sesuai ketentuan.
Menurut IPW, kondisi tersebut dapat menjadi bahan keberatan atau perlawanan dari terdakwa bersama tim penasihat hukumnya. Mereka berpotensi mempersoalkan kejelasan, kelengkapan, atau ketepatan konstruksi surat dakwaan.
Namun, apakah surat dakwaan memenuhi syarat hukum atau justru memiliki cacat yang dapat berakibat batal demi hukum merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan isi dakwaan secara utuh dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Kesimpulan tersebut tidak dapat ditarik semata-mata dari perbedaan kualifikasi tindak pidana yang disoroti IPW.
Kemungkinan Strategi Perkara Terpisah
Menariknya, IPW sendiri membuka kemungkinan bahwa penilaiannya terhadap konstruksi dakwaan tersebut keliru.
Menurut IPW, pencantuman dugaan penerimaan uang dan aset hanya dalam dakwaan TPPU bisa saja merupakan bagian dari strategi penuntutan kejaksaan. Salah satu kemungkinan yang dikemukakan adalah jaksa sengaja memisahkan penanganan dugaan tindak pidana asal untuk didakwakan dalam perkara tersendiri.
Jika memang demikian strateginya, IPW menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah hukum yang telah atau akan ditempuh.
IPW secara khusus menyoroti Tim 9 di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Menurut IPW, apabila dugaan pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi memang disiapkan untuk diproses secara terpisah, kejaksaan perlu menjelaskan apakah telah dipersiapkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apakah dugaan tindak pidana asal benar-benar akan ditangani dalam perkara lain atau memang tidak dimasukkan sebagai dakwaan tersendiri.
Meski demikian, dugaan adanya strategi pemisahan perkara maupun rencana penerbitan sprindik baru masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung.
IPW Minta Publik Mengawal Persidangan
IPW mengajak masyarakat mencermati jalannya persidangan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Bagi IPW, persoalan ini bukan semata-mata mengenai banyaknya uang dan aset yang disebut dalam dakwaan, melainkan juga tentang kejelasan pertanggungjawaban pidana atas setiap perbuatan yang didakwakan.
IPW berharap proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan, sehingga seluruh dugaan tindak pidana dapat diuji secara objektif dan putusan pengadilan mencerminkan keadilan.
Pada akhirnya, pertanyaan utama yang perlu dijawab ialah apakah konstruksi dakwaan yang digunakan jaksa telah mencakup seluruh tindak pidana yang didukung bukti, ataukah terdapat dugaan tindak pidana asal yang memang disiapkan untuk ditangani melalui perkara terpisah.
Jawaban atas pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap dokumen dakwaan secara utuh, serta penilaian hakim dalam proses persidangan.|Foto : Istimewa
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id












