Intimate.co.id\JAKARTA – Musisi sekaligus anggota DPR RI, Once Mekel, mengungkap sejumlah poin penting dalam draf revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini memasuki tahap Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah. Rancangan aturan tersebut mencakup pengelolaan royalti, perlindungan karya di platform digital, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), hingga penguatan hak ekonomi pencipta.
Once menegaskan, revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut industri musik, tetapi juga seluruh ekosistem industri kreatif, mulai dari film, seni rupa, tari, teater, sastra, fotografi, hingga karya jurnalistik.
Menurut dia, pembaruan regulasi diperlukan agar para pencipta mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang adil di tengah perkembangan teknologi digital.
“Perjalanan RUU ini tidak singkat. Sepanjang proses itu, kita mendengar suara dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari musisi, pelaku pertunjukan, sastrawan, perupa, penerbit, promotor, akademisi, hingga pemilik platform digital” ujar Once dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (12/10/2026).
Atur royalti di luar industri musi
Salah satu poin penting dalam draf revisi tersebut adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nonpermusikan. Lembaga ini dirancang untuk mengelola royalti bagi pencipta dan pemilik hak terkait di sektor seni serta industri kreatif di luar musik.
Pengaturan tersebut diharapkan memperluas tata kelola royalti agar lebih terstruktur dan menjangkau berbagai profesi kreatif yang selama ini memiliki karakteristik pemanfaatan karya berbeda-beda.
Draf revisi juga memuat pengaturan Resale Right atau hak jual kembali bagi perupa dan fotografer. Melalui mekanisme ini, pencipta berpeluang memperoleh royalti ketika karya yang sebelumnya telah dijual kembali diperjualbelikan.
Selain itu, terdapat konsep *Reversion Right*, yakni mekanisme pengembalian hak ekonomi kepada pencipta setelah 25 tahun dalam perjanjian jual putus atau *outright*. Ketentuan ini menyasar sejumlah jenis ciptaan, termasuk buku, lagu, dan karya tulis.
Pengaturan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang perlindungan bagi pencipta dalam hubungan komersial jangka panjang, terutama ketika hak ekonomi atas karya telah dialihkan melalui perjanjian jual putus.
Platform digital wajib tangani pelanggaran
Perlindungan hak cipta di ruang digital juga menjadi perhatian dalam draf revisi UU Hak Cipta. Platform digital dan *marketplace* dirancang memiliki kewajiban mendeteksi, melaporkan, serta menghapus konten yang melanggar hak cipta.
Rancangan tersebut turut mencakup kewajiban kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan perlindungan hak cipta dengan perubahan pola distribusi dan konsumsi informasi di era digital.
Di sisi lain, perkembangan AI menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan karya. Draf revisi berupaya memberikan kepastian terhadap karya berbasis AI yang melibatkan konsepsi dan kontribusi kreatif manusia, sekaligus mengatur transparansi dalam pemanfaatan teknologi tersebut.
Once menilai, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat menciptakan, menyebarluaskan, dan memanfaatkan karya. Namun, perubahan itu tidak boleh mengabaikan peran manusia sebagai pencipta sekaligus penggerak utama industri kreatif.
“Di balik setiap ciptaan ada manusia: penulis yang berjam-jam di depan naskahnya, perupa di studionya, sineas di lokasi syuting, penari di panggung. Mereka menggerakkan ekonomi kreatif dan membentuk identitas budaya kita,” kata Once.
Ia menegaskan, perlindungan hak cipta harus menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh pelaku kreatif, bukan hanya kelompok atau sektor tertentu.
“Karena itu, perlindungan hak cipta harus menjadi jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka semua, bukan hanya bagi sebagian,” ujarnya.
Pembahasan memasuki Tingkat I
Proses penyusunan RUU Hak Cipta telah berlangsung sejak rancangan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 pada November 2024. Tahapannya meliputi penyusunan naskah akademik, rapat dengar pendapat umum, pembahasan di Panitia Kerja, hingga persetujuan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI pada 12 Maret 2026.
Setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan diterbitkannya Surat Presiden mengenai penunjukan wakil Pemerintah, pembahasan berlanjut ke tahap Pembahasan Tingkat I bersama kementerian terkait.
Penyusunan regulasi ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perluasan lingkup pengawasan pusat perdagangan. Pengawasan yang sebelumnya berfokus pada ruang fisik diperluas hingga mencakup platform digital.
Once berharap pembahasan bersama Pemerintah berlangsung cermat dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem industri kreatif. Menurut dia, aturan yang dihasilkan harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan baru akibat perkembangan teknologi.
“Kita sedang membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Teknologi dan kreator dapat tumbuh berdampingan,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan RUU tersebut berjalan lancar sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang mampu melindungi hak dan kesejahteraan pencipta di tengah perubahan industri kreatif.
“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar demi hadirnya kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh seluruh insan kreatif Indonesia,” Pungkasnya[**]
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson.
Kontributor : Intimate.co.id












