Intimate.co.id|JAKARTA — Peresmian LRT Jakarta lintas Kelapa Gading–Velodrome–Manggarai oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 September 2026 menandai beroperasinya salah satu proyek transportasi massal yang diharapkan memperkuat konektivitas Jakarta.
Namun, setelah proyek tersebut diresmikan, sejumlah catatan muncul dari Indonesia for Transparency and Accountability (INFRA). Organisasi tersebut menyoroti kondisi fasilitas publik di sekitar jalur proyek, integrasi dengan moda transportasi lain, hingga aspek administrasi dan penggunaan anggaran pembangunan.
Direktur Eksekutif INFRA, Ir. Agus Chairudin, mengatakan persoalan yang paling mudah terlihat masyarakat adalah kondisi sejumlah ruas jalan dan fasilitas pedestrian di sekitar lokasi pembangunan.
Menurut Agus, aktivitas pembangunan dan pekerjaan galian di sejumlah titik disebut menyebabkan penyempitan jalan. Kondisi itu, menurut dia, berpotensi menambah kepadatan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
INFRA juga menyoroti adanya jalan yang disebut masih bergelombang, berlubang dan berdebu serta kerusakan pada sebagian trotoar.
Agus meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama pihak pelaksana proyek memastikan seluruh fasilitas publik yang terdampak pembangunan segera dipulihkan.
“Fasilitas publik yang terdampak pembangunan harus segera dipulihkan agar kembali aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Agus dalam siaran pers di Jakarta,Kamis(1/10)
Integrasi dengan Stasiun Manggarai Dipertanyakan
Selain persoalan fasilitas publik, INFRA mempertanyakan desain integrasi LRT dengan jaringan transportasi yang telah tersedia di kawasan Manggarai.
Agus menyoroti posisi stasiun LRT yang berada di kawasan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi. Menurut dia, perlu ada penjelasan mengenai konektivitas langsung antara stasiun tersebut dengan Stasiun Manggarai maupun terminal terpadu TransJakarta.
INFRA menilai persoalan tersebut penting karena efektivitas transportasi massal tidak hanya ditentukan oleh panjang lintasan, tetapi juga kemudahan perpindahan penumpang dari satu moda ke moda lainnya.
“Perlu dijelaskan kepada publik apakah desain dan pembangunan ini sudah sesuai dengan studi kelayakan serta konsep integrasi transportasi yang ditetapkan sejak awal,” kata Agus.
Pertanyaan tersebut, lanjut dia, juga berkaitan dengan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang menjadi dasar pembangunan proyek.
INFRA Pertanyakan Nilai Proyek
INFRA turut menyoroti nilai pembangunan LRT Jakarta yang disebut mencapai sekitar Rp12,1 triliun.
Berdasarkan data yang disampaikan INFRA, lintasan Kelapa Gading–Velodrome memiliki panjang sekitar 5,8 kilometer dengan nilai proyek sekitar Rp6,8 triliun. Sementara lintasan Velodrome–Manggarai disebut memiliki panjang sekitar 6,4 kilometer dengan nilai sekitar Rp5,5 triliun.
Agus meminta adanya penjelasan mengenai dasar perhitungan nilai proyek serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
INFRA juga mempertanyakan sejumlah aspek teknis dan administratif, antara lain studi kelayakan, dokumen lingkungan, rekomendasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta kelengkapan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.
“Sudahkah seluruh persyaratan dan sertifikasi jalur LRT ini terpenuhi? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Agus.
Minta Pemeriksaan BPK dan BPKP
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, INFRA meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap proyek, khususnya penggunaan APBD DKI Jakarta dalam periode 2020–2026.
Menurut Agus, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.
INFRA juga menyatakan apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan hasil audit yang tersedia.
Pernyataan tersebut merupakan desakan dan pertanyaan dari INFRA. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, kerugian negara maupun tindak pidana masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Pengelolaan Berbeda dengan LRT Jabodebek
Dalam sorotannya, INFRA juga mengingatkan bahwa LRT Jakarta dan LRT Jabodebek memiliki pengelola serta sistem operasi yang berbeda.
LRT Jakarta berada dalam ekosistem Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo dan PT LRT Jakarta. Sementara LRT Jabodebek dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Perbedaan tersebut membuat standar pengoperasian, aspek teknis, keselamatan, sertifikasi dan integrasi jaringan perlu dilihat berdasarkan ketentuan masing-masing sistem.
Bagi INFRA, peresmian proyek bukan merupakan akhir dari proses pembangunan. Setelah beroperasi, aspek keselamatan, kenyamanan penumpang, pemulihan fasilitas publik serta keterhubungan dengan moda transportasi lainnya juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
INFRA berharap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro memberikan penjelasan secara terbuka atas sejumlah pertanyaan tersebut.[]
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id












