Intimate.co.id|JAKARTA-|Pemerintah memastikan kebijakan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tidak hanya menguntungkan para pencipta lagu. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pelaku pertunjukan (performer) dan produser fonogram juga dapat mencatatkan hak terkait secara gratis sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum dan membangun ekosistem musik nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menjawab pertanyaan Benjamin Renhat, basis grup musik Souljah, dalam program PASTI Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Benjamin menyoroti masih banyaknya kebingungan di kalangan musisi mengenai kepemilikan hak kekayaan intelektual, khususnya terkait hak mekanikal sebuah lagu.
Menanggapi hal itu, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang menurunkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik menjadi Rp0. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong semakin banyak musisi mencatatkan karya mereka secara resmi.
“Melalui Peraturan Pemerintah PNBP yang baru, tarif pencatatan hak cipta kita turunkan menjadi 0 rupiah,” kata Supratman.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki sekitar tujuh juta lagu yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk mengatur hak mekanikal secara lebih jelas sehingga seluruh pelaku industri musik memperoleh kepastian hukum.
“Intinya, hak mekanikal itu akan kita atur secara lebih rigid dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Kita menginginkan ekosistem musik di Indonesia berjalan dengan baik,” ujarnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan kebijakan tarif Rp0 juga mencakup pencatatan hak terkait. Artinya, selain pencipta lagu, penyanyi sebagai pelaku pertunjukan dan produser fonogram sebagai pemilik karya rekaman juga dapat mencatatkan haknya melalui sistem DJKI.
“Dengan adanya pencatatan ciptaan yang sekarang 0 rupiah, juga tersedia pencatatan hak terkait. Jadi tidak hanya hak pencipta, tetapi juga hak penyanyi dan karya rekamannya,” jelas Agung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengimbau para pencipta lagu, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram memanfaatkan fasilitas pencatatan tanpa biaya tersebut. Pencatatan hak cipta dan hak terkait menjadi bukti administratif kepemilikan karya yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian apabila terjadi sengketa, sekaligus mendukung pengelolaan hak ekonomi para pelaku industri musik di masa mendatang.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















