Intimate.co.id|JAKARTA — Musik menjadi bagian tak terpisahkan dari suasana tempat usaha. Mulai dari restoran, kafe, pusat perbelanjaan hingga berbagai ruang komersial lainnya, alunan lagu kerap dipilih untuk menciptakan pengalaman yang lebih nyaman bagi pengunjung.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan para pelaku usaha ketika memutar musik, termasuk jika menggunakan layanan Background Music Provider (BMP). Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, penggunaan BMP tidak otomatis membuat pengguna terbebas dari kewajiban membayar royalti.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.01.LMKN.VIII-2026 tentang Background Music Provider (BMP).
Surat edaran yang ditandatangani Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan pada 11 Agustus 2026 itu diterbitkan sebagai pedoman penggunaan lagu dan/atau musik melalui layanan BMP untuk kegiatan komersial.
LMKN menyebut aturan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemanfaatan musik yang lebih teratur, adil, dan berkelanjutan.
Pakai BMP Bukan Berarti Bebas Royalti
Dalam surat edaran tersebut, LMKN menjelaskan bahwa pemutaran lagu dan/atau musik di tempat usaha dapat dilakukan melalui berbagai sarana, termasuk layanan BMP.
Meski demikian, penggunaan sarana tertentu tidak mengubah status pemanfaatan lagu dan/atau musik yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat komersial bagi penggunanya.
Dengan kata lain, yang menjadi perhatian bukan semata-mata dari mana musik diputar, tetapi untuk kepentingan apa musik tersebut digunakan.
LMKN menegaskan, pengguna komersial atau pengguna akhir tetap memiliki kewajiban memastikan pemanfaatan lagu dan/atau musik melalui BMP maupun sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan layanan BMP juga tidak dengan sendirinya menghapus, menggantikan, atau memenuhi kewajiban pembayaran royalti yang timbul dari penggunaan musik secara komersial.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi pengguna yang memanfaatkan lagu dan/atau musik secara komersial pada layanan publik yang bersifat komersial melalui LMKN.
Dalam mekanisme tersebut, penarikan, penghimpunan, dan pembayaran royalti dilakukan melalui sistem satu pintu atau one gate system oleh LMKN.
LMKN Terbuka Bekerja Sama dengan BMP
Meski menegaskan kewajiban royalti, LMKN tidak menutup pintu bagi perkembangan bisnis penyedia layanan musik.
LMKN menyatakan terbuka menjalin kemitraan dengan BMP, baik dari Indonesia maupun luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan royalti lagu dan/atau musik.
Kemitraan tersebut bersifat non-eksklusif. Artinya, LMKN tetap dapat menjalin kerja sama dengan lebih dari satu BMP.
Namun, ada satu syarat penting: kemitraan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan ditandatangani secara resmi oleh LMKN.
Karena itu, LMKN tidak memberikan pengesahan, rekomendasi, dukungan, maupun jaminan terhadap BMP tertentu di luar perjanjian kemitraan yang telah disepakati secara resmi.
BMP yang mengklaim memiliki afiliasi atau dukungan resmi LMKN tanpa dasar perjanjian tertulis tidak dapat mengatasnamakan lembaga tersebut.
Pengusaha Diminta Tak Mudah Percaya Klaim BMP
LMKN juga mengingatkan pengguna komersial agar tidak langsung percaya terhadap klaim sebuah BMP mengenai status kemitraan atau dukungan resmi.
Pengguna disarankan melakukan verifikasi langsung kepada LMKN sebelum mengambil keputusan menggunakan layanan BMP.
Hal ini juga berkaitan dengan aktivitas pemasaran. LMKN meminta BMP menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan transparansi.
BMP tidak diperkenankan menyampaikan informasi yang menyesatkan mengenai status kemitraannya dengan LMKN, termasuk klaim bahwa penggunaan layanan mereka secara otomatis membuat pengguna terbebas dari kewajiban membayar royalti kepada LMKN.
Klaim semacam itu hanya dapat dibenarkan apabila memang diatur secara tegas dalam perjanjian kemitraan resmi.
Selain itu, BMP juga tidak diperkenankan menggunakan nama LMKN untuk meningkatkan kredibilitas pemasaran, baik melalui materi tertulis, komunikasi lisan maupun promosi dari mulut ke mulut, tanpa dasar yang sah.
Musik Legal, Ekosistem Musik Sehat
LMKN berharap aturan mengenai BMP tidak hanya menjadi pedoman bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka ruang bagi terciptanya ekosistem musik yang lebih sehat.
Di satu sisi, kehadiran BMP dapat memberikan kemudahan bagi pengguna komersial untuk mengakses dan memanfaatkan musik secara sah. Di sisi lain, tata kelola royalti tetap perlu dijaga agar hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi.
Melalui kerja sama dengan berbagai BMP, LMKN berharap pengelolaan royalti dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Data penggunaan lagu dan/atau musik yang lebih baik juga diharapkan dapat mendukung proses pendistribusian royalti kepada para pemilik hak.
Jadi, bagi pemilik usaha yang ingin menghadirkan musik sebagai bagian dari suasana bisnisnya, pesan LMKN cukup jelas: boleh menikmati musik, tetapi jangan lupa menghargai hak pencipta dan pemilik hak terkait.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















