banner 728x250

Bukan Lagi Konsumen Teknologi, Indonesia Incar Posisi sebagai Pemilik KI Kelas Dunia di BRICS

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|NEW DELHI — Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, hingga penguatan tata kelola royalti digital lintas negara.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS atau 18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices di New Delhi, India, Selasa (1/9/2026).

banner 325x300

Dalam forum tersebut, Hermansyah menjelaskan bahwa RIKIN 2027–2036 dirancang untuk menempatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional.

Menurut dia, negara berkembang perlu mengubah posisi dari sekadar pengguna teknologi menjadi pencipta sekaligus pemilik KI yang mampu bersaing di pasar global.

“Mewujudkan visi untuk bertransformasi dari sekadar konsumen teknologi global menjadi pencipta dan pemilik KI yang aktif adalah tantangan sistemik yang dihadapi banyak negara berkembang,” ujar Hermansyah.

Ia menilai kerja sama dalam kerangka BRICS dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong transformasi tersebut, khususnya melalui komersialisasi KI, pembiayaan berbasis KI, dan transfer teknologi yang berkeadilan.

“Tujuan nasional Indonesia selaras sempurna dengan misi BRICS untuk memberdayakan Global South,” katanya.

Reformasi Regulasi KI

Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan sejumlah agenda reformasi regulasi di bidang KI. Di antaranya penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Paten yang baru, pembahasan perubahan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain Industri, serta evaluasi terhadap Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Langkah tersebut ditujukan agar sistem KI Indonesia mampu mengikuti perkembangan teknologi, ekonomi digital, serta praktik perlindungan KI di tingkat internasional.

Indonesia juga mempercepat persiapan untuk menjadi International Searching Authority (ISA) dalam sistem Patent Cooperation Treaty (PCT).

Status tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam sistem paten global sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan kapasitas pemeriksaan paten di dalam negeri.

Tata Kelola Royalti Digital Jadi Perhatian

Selain reformasi regulasi, Hermansyah menyoroti tantangan pengelolaan royalti hak cipta di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Menurut dia, teknologi digital membuat pemanfaatan karya kreatif semakin mudah berlangsung lintas negara. Karena itu, diperlukan tata kelola royalti yang transparan, akuntabel, dan mampu menjamin hak ekonomi pencipta.

“Hak cipta secara tradisional bersifat teritorial, sementara eksploitasi digital kini tanpa batas,” kata Hermansyah.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola tersebut, Indonesia akan menggelar Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Environment di Bali pada 7–9 Oktober 2026.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan forum tersebut akan menjadi ruang dialog internasional untuk membahas mekanisme tata kelola royalti hak cipta lintas batas yang transparan dan interoperabel.

“Pertemuan ini sekaligus memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta di tengah perkembangan ekonomi digital global,” ujar Agung.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Hermansyah didampingi Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Yasmon.

Delegasi Indonesia menegaskan kesiapan untuk memperdalam kerja sama strategis dan membangun kolaborasi konkret dengan kantor-kantor KI negara anggota BRICS.

Melalui partisipasi aktif di forum BRICS dan berbagai kerja sama internasional, DJKI menegaskan arah pembangunan sistem kekayaan intelektual Indonesia yang modern, inklusif, dan berdaya saing global.

DJKI juga mengajak inventor, kreator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendaftarkan serta memanfaatkan KI secara optimal agar karya dan inovasi mereka memperoleh kepastian hukum sekaligus memiliki nilai ekonomi berkelanjutan.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan