Intimate.co.id|JAKARTA — Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026), semakin menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap Notaris asal Ternate, Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn.
Pendapat Ahli Hukum Acara Pidana, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., di muka persidangan mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam proses hukum yang dijalankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku tergugat.
Di hadapan Hakim Tunggal Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., ahli pidana Dr. Chairul Huda secara tegas menanggapi dalih penyidik yang mengklaim telah mengantongi izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara melalui surat kedua yang tidak dilanjutkan dengan sidang pleno.
Menurut Chairul Huda, ketentuan hukum mengenai sikap diam atau tidak dijawabnya surat permohonan dalam tenggang waktu tertentu yang dianggap sebagai persetujuan hanya berlaku secara ketat terhadap surat permohonan yang pertama kali diajukan.
Dalam perkara ini, permohonan pertama diajukan pada 19 Mei 2025. Pada tanggal tersebut, MKN Provinsi Maluku Utara telah bersidang secara resmi dan mengeluarkan keputusan menolak memberikan izin atau persetujuan terhadap pemeriksaan Notaris Lily Masita Tomasoa. Penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa Notaris Lily telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang.
Keputusan itu dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris Nomor: P./BAP/MKNW.09/V/2025, tanggal 19 Mei 2025.
Selanjutnya, pada 27 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Utara bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri yang pada pokoknya menyatakan tidak menyetujui rencana pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn.
Dalam prinsip hukum acara, menurut ahli, keputusan penolakan yang diterbitkan atas permohonan pertama tersebut tetap berlaku, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum.
Persidangan juga menyoroti proses penyelidikan yang dinilai mengabaikan asas keadilan dan kepatutan hukum. Dr. Chairul Huda menerangkan bahwa hukum acara pidana mewajibkan penyelidik memverifikasi kebenaran laporan secara menyeluruh dan berimbang, bukan sekadar menerima keterangan dari pihak pelapor.
Klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk terlapor atau notaris yang membuat dokumen, dinilai merupakan bagian penting untuk memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta hak setiap pihak untuk memberikan keterangannya.
Karena itu, pengabaian terhadap klarifikasi Notaris Lily pada tahap penyelidikan disebut sebagai pelanggaran prosedur yang berpotensi membuat proses peningkatan perkara ke tahap penyidikan menjadi cacat sejak awal.
Bukti Akta Asli Dipersoalkan
Kerapuhan bukti yang diajukan penyidik juga menjadi sorotan ketika persidangan membahas status dokumen yang dipersoalkan.
Dr. Chairul Huda menggarisbawahi bahwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau akta autentik, dokumen asli merupakan bagian penting dari pembuktian yang harus dikuasai penyidik.
Menurutnya, fotokopi tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti surat yang memiliki kekuatan pembuktian mandiri sebelum dicocokkan dengan dokumen aslinya.
Dalam perkara tersebut, sejak dibuatnya Laporan Polisi Nomor 173 tanggal 11 April 2025 hingga naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 24 April 2025, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri disebut belum menguasai dua akta yang dipersangkakan mengandung tindak pidana pemalsuan.
Kedua akta tersebut adalah Akta Nomor 58 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi tanggal 25 Maret 2025 dan Akta Nomor 01 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi tanggal 9 April 2025 yang dibuat oleh Notaris Lily Masita Tomasoa di Kota Ternate.
Staf Notaris Lily Masita Tomasoa kemudian menyerahkan salinan kedua akta tersebut kepada para pihak yang membuat akta baru pada 5 Mei 2025.
Sementara itu, Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., selaku kuasa hukum Notaris Lily Masita, menambahkan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan. Menurut dia, penyidik dalam Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 22 April 2025 telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana.
Padahal, saat itu penyidik disebut baru memiliki keterangan tiga saksi dari pihak pelapor dan belum memiliki bukti dua akta yang dituduh palsu tersebut. Penyitaan fisik akta asli baru dilakukan berbulan-bulan kemudian, yakni pada akhir Juli 2025.
Kuasa Hukum: Praktik Penyidikan Dinilai Sewenang-wenang
Kuasa hukum lainnya, M. Pilipus Tarigan, S.H., menilai kehadiran ahli pidana Dr. Chairul Huda dalam persidangan semakin memperjelas persoalan yang mereka persoalkan sejak awal.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan praktik penyidikan yang sewenang-wenang dan, menurut penilaiannya, mengonfirmasi terjadinya praktik mafia hukum.
“Terutama dalam kaitan dalih penyidik yang menganggap surat kedua yang tidak dibalas sebagai bentuk izin dari MKNW adalah pemahaman hukum yang keliru dan menyesatkan. MKNW adalah benteng penjaga marwah jabatan notaris yang dibentuk oleh undang-undang, dan keputusan penolakan yang mereka keluarkan adalah keputusan yang sah dan final,” tukasnya.
Karena itu, menurut Pilipus, memaksakan penetapan tersangka dengan mengabaikan keputusan penolakan MKNW bukan hanya berpotensi melanggar hak Notaris Lily, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap amanat Undang-Undang Jabatan Notaris.

Penasihat hukum juga menyoroti proses penyelidikan yang dinilai berlangsung cepat, sepihak, dan mengabaikan hak kliennya untuk memberikan klarifikasi.
Menurut penasihat hukum, sulit diterima secara nalar hukum apabila penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana pemalsuan akta autentik hanya dalam hitungan hari berdasarkan keterangan pelapor dan dua orang saksi, sementara Notaris pembuat akta tidak pernah dimintai klarifikasi dan penyidik belum menguasai akta aslinya.
Penasihat hukum menjelaskan bahwa akta yang dibuat Notaris Lily merupakan akta para pihak. Dalam kapasitas tersebut, notaris mencatat pernyataan yang disampaikan para penghadap dan tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau merekayasa kesepakatan para pihak.
Mereka menilai menyeret notaris ke ranah pidana akibat perselisihan kepengurusan perusahaan merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mengancam kepastian hukum profesi notaris di Indonesia.
Oleh sebab itu, tim Penasihat Hukum Notaris Lily Masita Tomasoa menyatakan optimistis bahwa aspek formil dan materiil yang mereka persoalkan telah terungkap di persidangan.
Dengan adanya keterangan ahli pidana mengenai dugaan cacat prosedur dalam rangkaian penetapan tersangka dan penyidikan serta persoalan perolehan alat bukti, penasihat hukum meyakini Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan yang objektif dan adil.
Tim penasihat hukum berharap seluruh permohonan praperadilan dikabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa dibatalkan demi tegaknya hukum serta martabat peradilan di Indonesia.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















