Intimate.co.id|JAKARTA — Bagi pencari keadilan, hukum bukan semata soal bagaimana sebuah perkara berakhir, melainkan juga bagaimana proses menuju akhir itu dijalankan. Prinsip itulah yang kini ditempuh kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasa, S.H., M.Kn., dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Permohonan tersebut didaftarkan sekitar pukul 13.30 WIB. Langkah ini dimaksudkan untuk menguji secara yuridis keabsahan tindakan dan proses hukum yang dilakukan Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap para tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
Praperadilan menjadi ruang penting dalam sistem hukum pidana. Di sana, tindakan aparat penegak hukum dapat diuji bukan berdasarkan opini, pemberitaan, ataupun pernyataan sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kuasa hukum Lily mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan respons atas sejumlah persoalan yang menurut mereka muncul dalam proses penyidikan. Mereka menilai keberatan tersebut perlu disampaikan melalui jalur hukum agar dapat dinilai secara objektif oleh pengadilan.
“Pada hari ini, 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Arthasasta Santoso SH
Menunggu Kepastian Pelimpahan
Persoalan lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Ternate.
Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, hingga Kamis (13/8/2026) pukul 20.00 WITA, pelimpahan tersebut belum dilakukan.
Bagi kuasa hukum, situasi itu menjadi relevan karena pada hari yang sama pihaknya telah menempuh mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka berharap seluruh proses penegakan hukum mempertimbangkan adanya upaya hukum yang sedang berjalan. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Ternate memberikan ruang agar proses praperadilan memperoleh kepastian terlebih dahulu.
“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Ternate, khususnya Bapak Kajari Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., dapat menunda proses pelimpahan perkara ini demi memenuhi hak-hak para tersangka dan memberikan kepastian hukum,” kata kuasa hukum.
Permintaan tersebut, menurut mereka, bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penegak hukum. Sebaliknya, mereka meminta seluruh tahapan dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip due process of law.
Antara Penegakan Hukum dan Hak Tersangka
Praperadilan dalam pandangan kuasa hukum bukanlah upaya untuk menghentikan penegakan hukum. Mekanisme tersebut justru disediakan untuk memastikan bahwa kewenangan aparat digunakan sesuai dengan hukum acara pidana.
Karena itu, mereka menilai keberadaan praperadilan semestinya dipahami sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar narasi atau pemberitaan. Ada tindakan-tindakan konkret dalam proses penyidikan yang menurut kami perlu diuji secara hukum. Karena itu, kami memilih menggunakan mekanisme praperadilan,” ujar kuasa hukum.
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons terhadap pemberitaan mengenai bantahan Bareskrim Polri atas tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan praktik “mafia hukum” dalam penanganan perkara PT ARA.
Kuasa hukum menyatakan menghormati klarifikasi yang disampaikan Bareskrim Polri. Namun, bagi mereka, bantahan institusional belum menjawab substansi keberatan hukum yang diajukan pihak tersangka.
Mereka memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada pengadilan.
“Biarkan pengadilan yang menguji apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan hukum atau tidak,” kata kuasa hukum.
Pengadilan sebagai Ruang Pengujian
Dalam perkara yang sedang berjalan, kuasa hukum menegaskan tidak ingin membangun opini yang mendahului proses peradilan. Justru karena itu, seluruh keberatan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di titik ini, praperadilan menjadi semacam ruang untuk mempertemukan dua kepentingan: kebutuhan negara menegakkan hukum dan kewajiban negara memastikan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian bahwa perkara berjalan, tetapi juga harus memastikan bahwa prosesnya legitimate, fair, dan sesuai dengan due process of law,” ujar kuasa hukum.
Kini, permohonan tersebut berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan diharapkan menjadi ruang untuk menguji legalitas tindakan penyidik sekaligus memberikan kepastian atas keberatan yang diajukan pihak tersangka.
Pada akhirnya, perkara bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah. Lebih mendasar dari itu, hukum dituntut memastikan bahwa jalan menuju keadilan ditempuh melalui prosedur yang sah, terbuka, dan adil.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















