banner 728x250

Kemendagri Kawal Implementasi LSDP, 30 Daerah Jadi Sasaran Tahap Awal

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co,id | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawalan implementasi Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan sampah di daerah. Sebanyak 30 kabupaten/kota disepakati menjadi lokasi tahap pertama program tersebut.

Komitmen itu disampaikan dalam Rapat National Steering Committee (NSC) LSDP yang digelar Kementerian PPN/Bappenas di Menara Bappenas, Jakarta. Rapat dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Bank Dunia.

banner 325x300

Rapat dipimpin Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam. Pembahasan berfokus pada kesiapan implementasi LSDP, penetapan daerah sasaran tahap pertama, dan penguatan tata kelola sebagai fondasi pelaksanaan program pada 2027.

Medrilzam menilai 2027 menjadi fase penting untuk membangun fondasi tata kelola sebelum pembangunan infrastruktur dilakukan. Penguatan tersebut mencakup regulasi, kelembagaan, pedoman teknis, reformasi sistem retribusi, hingga pemisahan fungsi regulator dan operator.

Pemerintah daerah penerima program juga diminta memiliki komitmen pembiayaan, termasuk kesiapan menyediakan prefinancing sebagai bagian dari pelaksanaan skema hibah berbasis kinerja.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan persiapan LSDP telah dilakukan sejak 2023 dan kini memasuki tahap implementasi.

“Program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas infrastruktur persampahan, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah, tata kelola kelembagaan, standar teknis pelayanan, serta memperluas cakupan layanan pengelolaan sampah melalui pendekatan hulu hingga hilir dan ekonomi sirkular,” ujar Restuardy.

Menurutnya, tata kelola menjadi prioritas sebelum pembangunan fisik dimulai. Regulasi, pembagian peran kelembagaan, perencanaan, penganggaran, hingga pengelolaan retribusi harus disiapkan secara matang.

Sementara itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan, mengatakan penetapan lokasi penerima program menjadi agenda mendesak.

Setelah lokasi ditetapkan, pemerintah akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kesiapan daerah, menyusun Annual Work Plan (AWP), serta memastikan kesiapan kelembagaan dan pembiayaan.

Penandatanganan naskah perjanjian hibah ditargetkan berlangsung pada November 2026.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan Kemendagri akan mengawal penetapan lokasi, memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta melakukan supervisi dan pembinaan kepada pemerintah daerah.

Rapat NSC kemudian menyepakati daftar 30 kabupaten/kota sebagai lokasi tahap pertama implementasi LSDP. Daftar tersebut akan menjadi dasar penghitungan kebutuhan DAK Hibah Tahun 2027 dan masih akan melalui proses verifikasi hingga penetapan akhir sebelum penandatanganan NPHD.

 

Jurnalis: KelanaPeterson            Kontributor Intimate.co.id

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan