banner 728x250

DJKI Dorong Pelaku Fesyen Lindungi Kekayaan Intelektual, Bisa Jadi Aset Pembiayaan Usaha

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak para pelaku industri fesyen untuk lebih aktif melindungi karya kreatif melalui pendaftaran kekayaan intelektual (KI). Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk mencegah pembajakan, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi karya hingga membuka akses pembiayaan usaha.

Ajakan itu disampaikan dalam Industrial Design and Copyright Forum: IP Talk Fashion yang digelar di Mall Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Forum ini menjadi sarana edukasi bagi desainer dan pelaku industri kreatif mengenai pentingnya perlindungan KI di sektor fesyen.

banner 325x300

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan setiap produk fesyen memiliki berbagai aspek yang dapat dilindungi, mulai dari desain industri, motif, hingga hak cipta.

“Kalau kita bicara fesyen, kita juga bicara tentang KI. Dari desain pakaian hingga motifnya, banyak aspek yang bisa dilindungi. Karena itu, kami ingin mengajak para desainer untuk melindungi karya intelektualnya,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, proses menciptakan karya fesyen membutuhkan kreativitas dan inspirasi sehingga layak memperoleh perlindungan hukum. Menurutnya, meski Indonesia menjadi negara dengan jumlah permohonan desain industri terbesar di kawasan ASEAN, pendaftaran dari sektor fesyen masih tergolong rendah.

Agung juga menekankan bahwa kekayaan intelektual kini dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi melalui skema pembiayaan berbasis KI.

“Kami juga mengajak OJK dan BRI karena saat ini sudah ada pembiayaan berbasis KI. Harapannya, pelaku usaha fesyen memahami bahwa KI bukan hanya untuk perlindungan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai aset untuk memperoleh pembiayaan,” katanya.

Dalam sesi materi, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI Rizki Harit Maulana menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami jenis perlindungan KI yang sesuai dengan karakteristik produknya. Menurutnya, hak cipta, desain industri, merek, hingga bentuk KI lainnya saling melengkapi dalam melindungi karya sekaligus meningkatkan daya saing.

Rizki menuturkan, perlindungan hukum menjadi fondasi penting dalam proses komersialisasi karya kreatif. Sertifikat maupun surat pencatatan KI memungkinkan pelaku usaha mengembangkan berbagai model bisnis, termasuk lisensi.

“Dengan adanya perlindungan hukum, nilai sebuah karya dapat meningkat. Lisensi, misalnya, tidak dapat dilakukan tanpa legalitas berupa sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Tommy Tyas Abadi menjelaskan bahwa desain industri mencakup kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis maupun warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk.

Menurut Tommy, perlindungan desain industri dapat diterapkan pada berbagai produk fesyen, seperti pakaian, alas kaki, tas, aksesori, hingga tekstil.

“Desain yang unik dan fungsional dapat didaftarkan sebagai desain industri untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus mencegah peniruan oleh pihak lain,” katanya.

Ia mengingatkan, unsur kebaruan menjadi syarat utama dalam pendaftaran desain industri. Karena itu, desain sebaiknya didaftarkan sebelum dipublikasikan agar tetap memenuhi persyaratan perlindungan.

Forum tersebut juga menghadirkan Deputi Direktur Pengaturan Prudensial dan Integritas Keuangan OJK Bryen Siregar, desainer Hartono Gan dan Hilmanita, serta Team Leader Commercial Banking Center BRI Aga Nugroho Saputro sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku industri fesyen memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus pengungkit nilai ekonomi usaha.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan