banner 728x250

Mulai 1 Agustus, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis, DJKI Kejar Basis Data Royalti Nasional

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|JAKARTA – Pemerintah membuka babak baru dalam perlindungan karya musik nasional. Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik tidak lagi dikenai biaya setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak pencipta lagu mencatatkan karyanya sekaligus memperkuat fondasi pengelolaan royalti yang lebih tertata.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan seragam, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar sosialisasi secara daring kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Selasa (21/7). Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada pemahaman perubahan tarif PNBP menjadi Rp0 serta kesiapan kantor wilayah mendampingi masyarakat dan pelaku industri musik di daerah.

banner 325x300

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif nol rupiah merupakan strategi pemerintah memperluas perlindungan hak cipta sekaligus memperkaya basis data nasional lagu dan musik. Selama biaya pencatatan masih sebesar Rp200 ribu, jumlah karya yang tercatat dinilai belum optimal sehingga pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai fondasi tata kelola royalti belum berjalan maksimal.

Menurut Hermansyah, pencatatan hak cipta tidak sekadar menghasilkan sertifikat, tetapi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan karya. Melalui pencatatan, pencipta memperoleh pengakuan atas hak moral yang melekat secara permanen serta hak ekonomi yang menjadi dasar penerimaan royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan bahwa kemudahan layanan harus diimbangi dengan kejujuran dalam pengisian data. Kesalahan maupun informasi yang tidak benar berpotensi mengakibatkan pencatatan dibatalkan atau dicabut, bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Hermansyah juga meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum memanfaatkan masa transisi hingga akhir Juli untuk memperluas sosialisasi kepada komunitas musik, pencipta lagu, penyanyi, maupun produser rekaman. Langkah itu diharapkan membuat masyarakat telah memahami mekanisme pencatatan saat kebijakan resmi diterapkan.

Pemerintah menargetkan Pusat Data Lagu dan Musik Nasional dapat diluncurkan pada peringatan Hari Pengayoman, 19 Agustus 2026, dengan dukungan data yang semakin lengkap sebagai rujukan nasional pengelolaan royalti.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa penerapan tarif Rp0 dibarengi pembaruan sistem layanan elektronik Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC). Sistem tersebut kini terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik sehingga menyediakan menu khusus pencatatan lagu beserta metadata yang dibutuhkan.

Agung menegaskan layanan ini terbuka bagi seluruh pencipta lagu, baik yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang berkarya secara independen. Sejumlah informasi, seperti kode internasional hak cipta dan keanggotaan LMK, bersifat opsional sehingga tidak menjadi syarat wajib dalam proses pencatatan.

Melalui pembaruan sistem POP-HC, proses pencatatan tetap dilakukan secara elektronik dengan penerbitan sertifikat digital. Data yang telah diverifikasi selanjutnya menjadi bagian dari basis data nasional yang diharapkan mampu mendukung tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

DJKI berharap kebijakan baru ini menjadi momentum meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melindungi karya intelektual di bidang musik. Dengan semakin banyak lagu yang tercatat secara resmi, perlindungan hak moral dan hak ekonomi para pencipta diyakini akan semakin kuat, sekaligus memperkokoh ekosistem ekonomi kreatif Indonesia.

Penulis : DaBon|Edotor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan