Intimate.co.id|JAKARTA — Perlawanan hukum Notaris Lily Masita Tomasoa belum berakhir. Setelah praperadilan sebelumnya ditolak, tim kuasa hukum Lily kembali mendaftarkan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, yang dipersoalkan bukan lagi semata-mata soal sah atau tidaknya pemeriksaan terhadap Lily, melainkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara laporan polisi yang sama.
Praperadilan baru tersebut telah terdaftar dengan Nomor 173/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tertanggal 14 September 2026.
Kuasa hukum Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., membenarkan pendaftaran tersebut.
“Kami sudah mendaftarkan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan dan telah teregistrasi dengan nomor 173/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tertanggal 14 September 2026,” kata Artahsasta.
Langkah hukum ini ditempuh setelah permohonan praperadilan Lily sebelumnya ditolak hakim tunggal Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum.
Kuasa Hukum Soroti Bukti MKNW
Dalam perkara sebelumnya, tim kuasa hukum menilai hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang mereka ajukan secara berimbang.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah bukti P-12 dan P-13 berupa Berita Acara Rapat Pleno serta surat jawaban Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara kepada Bareskrim Polri.
Menurut kuasa hukum, MKNW Maluku Utara pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Lily karena dari hasil pemeriksaan majelis kehormatan tidak ditemukan kesalahan prosedur dalam pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 1 PT ARA.
Persoalan kemudian muncul terkait surat permintaan persetujuan pemeriksaan yang kembali diajukan Bareskrim.
Dalam pertimbangan putusan praperadilan sebelumnya, tidak adanya tanggapan MKNW terhadap surat permintaan kedua dalam waktu 30 hari dinilai sebagai bentuk persetujuan terhadap pemeriksaan Lily.
Pandangan tersebut dipersoalkan tim hukum Lily.
Mereka merujuk pada keterangan Helmi, S.H., M.Kn., yang disebut merupakan Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota MKNW Maluku Utara.
Dalam persidangan, Helmi disebut menerangkan bahwa pemanggilan kedua dan seterusnya tidak lagi relevan untuk dijawab karena tidak terdapat perbuatan maupun objek permohonan baru yang dilakukan Lily.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai kesimpulan bahwa diamnya MKNW selama 30 hari otomatis berarti persetujuan merupakan kekeliruan dalam menarik kesimpulan.
“Pertimbangan majelis hakim merupakan logika sesat atau logical fallacy,” ujar pihak kuasa hukum.
Kini Penggeledahan dan Penyitaan yang Disasar
Dalam praperadilan terbaru, tim Lily mengajukan pengujian terhadap tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.
Objek yang dipersoalkan antara lain Berita Acara Penggeledahan Rumah/Tempat Tertutup Lainnya tertanggal 29 Juli 2025 beserta Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/303/VII/RES.1.24./2025/Dittipideksus tertanggal 25 Juli 2025.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 2 Oktober 2025 beserta sejumlah surat perintah penyitaan yang diterbitkan dalam perkara tersebut.
Artahsasta mengatakan objek-objek tersebut kini menjadi bagian dari permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan.
Dengan demikian, sengketa hukum Lily dengan penyidik memasuki babak baru. Jika pada praperadilan sebelumnya yang diperdebatkan berkaitan dengan pemeriksaan terhadap notaris, kali ini legalitas tindakan penggeledahan dan penyitaan menjadi sasaran pengujian.
Bola kini berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menilai apakah tindakan-tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.[]
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















