Intimate.co.id|JAKARTA — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak HW Group atau Holywings Group segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial.
LMKN menyebut kewajiban tersebut belum diselesaikan HW Group dalam tiga tahun terakhir. Pada saat yang sama, penggunaan musik di sejumlah unit usaha perusahaan tersebut masih berlangsung.
Manajer Lisensi LMKN Nur Arifin mengatakan, LMKN telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan lisensi, termasuk melalui komunikasi dan pertemuan dengan manajemen HW Group.
“Berdasarkan hasil visit kami, penggunaan musik dan lagu di setiap brand HW masih berlangsung,” kata Nur Arifin, Selasa (11/8/2026).
Menurut Arifin, kewajiban lisensi mencakup berbagai jenis usaha yang menggunakan musik dalam kegiatan komersial. Di antaranya diskotek, pub dan bar, restoran, arena olahraga, pusat kebugaran, hingga toko.
Jumlah unit usaha HW Group yang masuk dalam cakupan lisensi diperkirakan lebih dari 70 outlet. Nilai kewajiban royalti yang harus dibayarkan juga diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Sejumlah brand yang berada dalam jaringan HW Group antara lain Atlas Beach Fest, The H Club, Gold Dragon, Golden Tiger, Helen’s Night Mart, W Superclub, Phoenix Gastro Bar, serta Rocca Osteria & Bar.
LMKN juga mencatat sejumlah kegiatan atau event yang diselenggarakan HW Group menggunakan musik untuk kepentingan komersial, tetapi belum dilakukan pengurusan lisensinya kepada LMKN.
“Bahwa sampai dengan saat ini, LMKN telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan dan penyelesaian kewajiban lisensi kepada HW Group, termasuk melalui komunikasi dan pertemuan dengan pihak HW Group. Namun hingga kini belum ada titik temu terkait penyelesaian kewajiban lisensi tersebut,” ujar Arifin.
Royalti untuk Hak Ekonomi Pencipta
Arifin menegaskan, pembayaran royalti merupakan kewajiban pelaku usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial.
Royalti yang dihimpun melalui mekanisme lisensi selanjutnya didistribusikan kepada pencipta, komposer, dan pemilik hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemenuhan kewajiban royalti bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum. Pembayaran tersebut juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
“Pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait yang karyanya digunakan untuk kepentingan komersial,” kata Arifin.
Meski telah melakukan penagihan, LMKN masih mengedepankan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. LMKN berharap HW Group segera mengurus lisensi dan menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti.
“Kami berharap HW Group segera melakukan pengurusan lisensi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait, sekaligus menciptakan ekosistem industri musik yang sehat dan berkeadilan,” ujar Arifin.
LMKN Berikan Kepastian Hukum
LMKN merupakan lembaga yang mendapat mandat pemerintah untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di Indonesia.
Melalui mekanisme lisensi, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam menggunakan karya musik untuk kegiatan komersial. Di sisi lain, pencipta dan pemilik hak terkait memperoleh hak ekonomi atas pemanfaatan karya mereka.
LMKN berharap penyelesaian kewajiban HW Group dapat segera dilakukan melalui pengurusan lisensi dan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di seluruh unit usaha maupun kegiatan komersial yang berada dalam cakupan kewajiban tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta, komposer, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Ibtimate.co.id


















