banner 728x250

Ketika Wakaf Menyentuh Bursa: Istiqlal dan Ikhtiar Menggerakkan Aset Umat

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|JAKARTA — Wakaf tidak selalu harus hadir dalam bentuk tanah, bangunan, atau uang tunai. Di tengah berkembangnya instrumen keuangan syariah, wakaf juga mulai menemukan ruang baru di pasar modal.

Gagasan itulah yang melatari gerakan Yuk Wakaf Saham yang difasilitasi Nazhir Masjid Istiqlal. Program ini menjadi bagian dari ikhtiar mengembangkan wakaf produktif sekaligus memperluas literasi ekonomi syariah di tengah masyarakat.

banner 325x300

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia merujuk pada keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan wakaf saham syariah tersebut.

Menurut Thobib, posisi Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba membuatnya tidak memiliki kapasitas maupun orientasi untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Karena itu, skema yang dikembangkan bukanlah penghimpunan dana kas masjid untuk diperdagangkan di bursa. Gerakan Yuk Wakaf Saham justru mengajak para investor atau dermawan yang telah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” kata Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dari saham yang diwakafkan itu, manfaat ekonomi kemudian diarahkan kembali kepada masyarakat. Dividen ataupun nilai manfaat dari saham terwakafkan disalurkan untuk berbagai program sosial keumatan.

Dengan demikian, wakaf tidak berhenti sebagai aset yang diam, tetapi diupayakan menjadi instrumen yang terus menghasilkan manfaat.

Menjaga Koridor Syariah

Kementerian Agama menilai pengembangan wakaf produktif melalui pasar modal memiliki pijakan syariah dan regulasi yang cukup kuat. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.

Badan Wakaf Indonesia juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional.

Thobib menegaskan, instrumen yang digunakan dalam gerakan tersebut harus masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dengan begitu, instrumen yang dipilih berada dalam koridor prinsip keuangan syariah dan terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar).

Di sisi lain, pengelolaan wakaf saham juga dituntut memiliki standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.

Kementerian Agama menyebut pengelolaan Yuk Wakaf Saham dilakukan melalui kolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar, PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf diintegrasikan melalui Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Skema tersebut menjadi penting karena inovasi di bidang wakaf bukan hanya berbicara tentang bagaimana aset dihimpun, melainkan juga bagaimana kepercayaan publik dijaga.

Dari Rp10.000 untuk Literasi

Perdebatan dan masukan publik mengenai program tersebut, menurut Thobib, justru menjadi bagian penting dari proses membangun tata kelola wakaf yang semakin transparan.

Masukan dari ulama, pengamat, dan tokoh publik dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan dana keagamaan. Diskusi terbuka, kata dia, dapat menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman masyarakat mengenai instrumen keuangan modern yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujar Thobib.

Pada akhirnya, gagasan yang dibawa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak semata-mata mengenai saham. Di balik program itu terdapat agenda yang lebih luas: memperkenalkan ekonomi syariah kepada masyarakat dengan bahasa dan instrumen yang lebih dekat dengan kehidupan finansial modern.

Bahkan, partisipasi dalam ekosistem wakaf produktif itu didorong agar dapat dimulai dari nominal yang relatif terjangkau, seperti Rp10.000.

Pesannya sederhana: wakaf tidak harus selalu identik dengan mereka yang memiliki aset besar. Dengan literasi dan mekanisme yang tepat, masyarakat luas dapat mengambil bagian dalam gerakan ekonomi berbasis syariah.“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” kata Thobib.

Ke depan, Kementerian Agama bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan para pemangku kepentingan akan terus memperkuat edukasi publik. Harapannya, inovasi pemberdayaan ekonomi umat tidak hanya menghasilkan manfaat finansial, tetapi juga tumbuh di atas tiga fondasi: kepatuhan syariat, transparansi, dan rasa aman.

Di situlah wakaf saham menemukan maknanya. Bukan sekadar memindahkan kepemilikan aset, melainkan mengubah sebagian keuntungan ekonomi menjadi manfaat sosial yang terus mengalir.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan