banner 728x250

IPW Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Penanganan Kasus PT ARA di Bareskrim Polri

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan kritik atas dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait dugaan pemalsuan akta notaris dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

IPW menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan laporan tersebut oleh penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

banner 325x300

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah percepatan peningkatan status laporan menjadi penyidikan.

Menurutnya, laporan yang dibuat pada 11 April 2025 langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan pada 24 April 2025. IPW mempertanyakan langkah tersebut karena penyidik dinilai belum melakukan pemeriksaan awal secara memadai untuk memastikan dugaan pemalsuan akta.

“IPW mengecam keras pembiaran terhadap dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan perkara ini,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

IPW juga menyoroti pencantuman pasal TPPU dalam laporan polisi. Menurut IPW, pada saat pelaporan tidak terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya aliran dana hasil tindak pidana.

Dalam perkembangannya, sangkaan TPPU kemudian tidak lagi dicantumkan dan perkara difokuskan pada dugaan pemalsuan akta.

IPW mempertanyakan penanganan perkara yang sejak awal ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Menurut IPW, apabila substansi perkara hanya berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta, maka penanganannya dinilai lebih tepat berada di Direktorat Tindak Pidana Umum.

Soroti Pemeriksaan Notaris

IPW juga menyoroti penanganan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa. Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara pada 19 Mei 2025 disebut telah menyatakan bahwa pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kenotariatan.

IPW menyebut MKN Maluku Utara kemudian mengirimkan surat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025 yang pada pokoknya tidak memberikan persetujuan pemeriksaan terhadap notaris tersebut.

Namun demikian, IPW menyatakan penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap Lily pada 2 Oktober 2025, dan enam hari kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

IPW juga mempertanyakan penyitaan dokumen asli di kantor notaris yang diduga dilakukan tanpa persetujuan MKN Maluku Utara.

Dalam proses lanjutan, kuasa hukum Lily dan pihak terkait disebut telah mengajukan permintaan pemeriksaan sejumlah ahli, termasuk ahli hukum pidana Prof. Dr. Chairul Huda yang telah diperiksa pada 24 Februari 2026.

Permintaan pemeriksaan ahli hukum perdata dan ahli kenotariatan juga kembali diajukan pada 11 Mei 2026, namun hingga kini belum dipenuhi penyidik, menurut IPW.

Di sisi lain, IPW menyebut berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa pada 6 Maret 2026.

Dugaan Ketidaksesuaian Fakta dalam Penyidikan

IPW juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam konstruksi fakta penyidikan yang dinilai berpotensi memengaruhi arah perkara.

Salah satunya terkait Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2025. IPW menyebut penyidik mendalilkan akta tersebut melanggar putusan sela Pengadilan Tinggi Republik Singapura.

Namun, IPW berpendapat bahwa Akta Nomor 87/2022 yang dibuat oleh Christian Jaya selaku pelapor justru diduga berkaitan dengan putusan tersebut.

IPW juga mempertanyakan uraian penyidik terkait perkara banding AD/CA 61/2023 atas Putusan Tingkat Pertama Nomor HC/ORS 2729/2023. Menurut IPW, putusan banding yang telah berkekuatan hukum tetap justru memenangkan pihak Liu Xun dan pihak terkait.

Selain itu, IPW menduga sejumlah keterangan ahli tidak dimasukkan dalam berkas perkara yang diserahkan kepada jaksa, di antaranya Prof. Dr. Chairul Huda, Dr. Sri Laksmi Anindita, dan Dr. Fully Handayani Ridwan.

IPW menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penegakan hukum.

Berkas perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada 27 Juli 2026.

Akan Ajukan Pengaduan ke Kapolri

Atas berbagai dugaan tersebut, IPW menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Syahar Diantono, serta Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

Pengaduan tersebut akan disertai hasil investigasi IPW terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan sejumlah laporan pidana yang berkaitan dengan perkara PT ARA di lingkungan Polri.

IPW juga meminta Kapolri memerintahkan Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak beserta penyidik Subdit III yang menangani LP 173.

IPW mendasarkan dugaan tersebut antara lain pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

IPW menilai dugaan adanya rekayasa atau manipulasi perkara perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan