Intimate.co.id|JAKARTA – Punya banyak lagu ternyata tak otomatis membuat pencipta mendapatkan royalti. Dalam skema performing right, penggunaan lagu menjadi salah satu faktor penting dalam munculnya royalti.
Hal itu disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Aji Mirza Hakim Ferdinand. Menurutnya, jumlah lagu yang dimiliki bukan satu-satunya ukuran dalam penghitungan royalti.
“Biar lagu kita banyak, tapi kalau nggak digunain, ya kita nggak dapat apa-apa dari situ. Jadi, performing right itu harus berdasarkan penggunaan lagu,” kata Aji.
Pernyataan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Aji yang akrab disapa Icha Jikuistik menyebut masih ada pencipta lagu dan musisi yang menganggap semakin banyak karya yang dibuat, semakin besar pula royalti yang diterima.
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan.
Punya 100 Lagu, Kok Tak Dapat Royalti?
Aji kemudian memberikan gambaran sederhana mengenai mekanisme tersebut.
Ia mengibaratkan sebuah barang yang dijual di Toko A, B, dan C. Jika barang itu paling banyak terjual di Toko C, hasil penjualan ketiganya tentu tidak bisa disamakan.
“Ketika toko C jualannya banyak, maka toko A dan B harus legowo menerima kenyataan itu,” ujarnya.
Hal serupa berlaku untuk karya musik.
Seorang pencipta bisa saja memiliki 100 lagu. Namun, jika lagu-lagu tersebut tidak digunakan dalam kegiatan yang menimbulkan hak performing right, maka tidak otomatis ada royalti yang diterima.
“Saya punya 100 lagu nih, kok saya nggak dapat royalti,” kata Aji, menggambarkan pertanyaan yang masih muncul di kalangan musisi dan pencipta.
“Ya karena nggak digunain,” tegasnya.
LMKN Mulai Benahi Ekosistem Royalti
Aji mengatakan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 menjadi salah satu pijakan LMKN untuk memperbaiki ekosistem pengelolaan royalti musik.
Pembenahan itu tidak berarti seluruh sistem yang sudah berjalan harus diubah. Bagian yang dinilai sudah baik akan diteruskan, sedangkan bagian yang masih memiliki kekurangan akan diperbaiki.
“Dengan Permenkum 27/2025, LMKN mulai memperbaiki ekosistem yang sudah ada. Yang sudah bagus dilanjutkan dan yang kurang diperbaiki,” katanya.
Menurut Aji, pemahaman mengenai performing right penting bagi pencipta dan musisi. Hal ini agar tidak muncul anggapan bahwa setiap lagu yang dibuat otomatis menghasilkan royalti.
Kuncinya Penggunaan Lagu
Dalam ekosistem musik, sebuah lagu tidak hanya dinilai dari jumlah karya yang dimiliki pencipta. Penggunaan karya dalam ruang publik atau kegiatan komersial yang memiliki kewajiban lisensi menjadi bagian penting dalam mekanisme performing right.
Karena itu, ketika seorang pencipta memiliki banyak lagu tetapi belum menerima royalti, perlu dilihat terlebih dahulu apakah karya tersebut digunakan dalam aktivitas yang menimbulkan hak performing right.
Dengan kata lain, punya banyak lagu belum tentu banyak royalti. Penggunaan karya menjadi salah satu kuncinya.[]Foto : Instagram@Ajimirzahakim.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















