banner 728x250

IPW Desak Kapolda Jateng Tuntaskan Kasus Rumah Jenderal yang Mangkrak Empat Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co id|JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir menuntaskan perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari.

IPW menilai penanganan perkara tersebut telah berlangsung terlalu lama. Padahal, dua orang, yakni Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2023.

banner 325x300

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian karena pelapornya merupakan seorang perwira tinggi Polri. Menurut dia, kondisi itu semestinya menjadi perhatian serius institusi kepolisian.

“Jika seorang Perwira Tinggi (pati) Polri, Irjen Sofyan Nugroho saja tidak mendapatkan haknya dan terlunta-lunta hak hukumnya saat melapor ke institusinya sendiri, bagaimana masyarakat biasa ingin menegakkan keadilan dan haknya di depan hukum,” ujar Sugeng dalam keterangannya,Kamis(10/9)

IPW berharap Irjen Sofyan mendapatkan keadilan atas persoalan yang dialaminya. Rumah Sofyan dan dr. Niken di Perumahan Puri Anjasmara, Semarang, disebut mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah tetangganya sejak 2019.

Pada Sabtu (5/9/2026), Irjen Sofyan juga menghubungi Sugeng melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan kondisi rumahnya yang semakin rusak.

“Akibat pembangunan rumah sebelah dan perkaranya sudah berjalan tujuh tahun tapi mandek di kejaksaan. Semoga Bapak Presiden Prabowo, Ketua DPR RI, dan Menkopolkam bisa mendengar jeritan hati kami,” kata Sofyan sebagaimana dikutip IPW.

Berawal dari laporan polisi

Perkara tersebut bermula dari laporan dr. Niken Diah Anitasari, SpPD, pada 22 April 2022 terkait dugaan perusakan rumah atau bangunan.

Laporan itu dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 200 KUHP dan/atau Pasal 201 ayat (1) KUHP. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/85/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan Laporan Polisi Nomor LP/B/233/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Selanjutnya, pada 28 November 2022 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/127.B/XI/2022/Dit.Reskrimum. Sehari kemudian, 29 November 2022, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto.

Pada 23 Februari 2023, penyidik menerima surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor B246/M.34./Eku.1/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023 mengenai permintaan perkembangan hasil penyidikan atas nama kedua terlapor.

Penyidik kemudian mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/2764/III/RES 1.10/2023 tertanggal 7 Maret 2023.

Kedua terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2023 melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/12481/X/Res 1.10/2023/Ditreskrimum.

Dalam proses penyidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng juga menambahkan pasal terkait bangunan gedung, yakni Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah menjadi Pasal 24 angka 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda Jateng sebut berkas sudah tiga kali P-19

Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum dr. Niken, Bangkit Mahanantiyo, menyampaikan kondisi rumah kliennya kepada publik.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir kemudian memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut sebagaimana diberitakan Kumparan pada 9 September 2026.

Anwar membenarkan bahwa dalam perkara tersebut telah ada tersangka. Namun, proses hukum masih berada pada tahap P-19 atau berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Ya betul sudah tiga kali P-19. Ini kita akan BAP tambahan pemeriksaan ahli lalu kirim berkasnya kembali,” ujar Anwar.

Terkait belum ditahannya kedua tersangka, Anwar mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa. Menurut dia, jaksa menilai unsur pelanggaran dalam perkara tersebut belum terpenuhi.

“Penyidik enggak berani nahan karena hasil koordinasi sama jaksa, menurut jaksa kan tidak terpenuhi unsurnya,” kata Anwar.

IPW minta supervisi Bareskrim

IPW menilai kondisi tersebut menunjukkan penanganan perkara di Ditreskrimum Polda Jateng belum berjalan serius.

Menurut IPW, fakta bahwa perkara telah berlangsung bertahun-tahun dan berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan kejaksaan menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera diselesaikan.

IPW juga menyoroti bahwa kedua tersangka disebut sebagai pengusaha sarang burung dan sawit.

Oleh karena itu, IPW meminta Kapolda Jateng turun langsung mengawasi penanganan perkara tersebut dan meminta Dirreskrimum Kombes Muhammad Anwar Nasir segera menuntaskannya.

“Kapolda Jateng perlu mengawasi langsung penanganan kasusnya dan kalau perlu meminta supervisi dari Bareskrim Polri apabila Polda Jateng mengalami kesulitan,” kata IPW.

Bagi IPW, penyelesaian perkara tersebut penting bukan hanya bagi Irjen Sofyan dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Persoalan itu menjadi ujian bagi Polda Jateng untuk menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk laporan yang dibuat oleh anggota atau pejabat Polri sendiri, memperoleh kepastian dan perlakuan hukum yang sama.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan