Intimate.co.id|BANDA ACEH — Puluhan tahun berkarya di dunia musik tak serta-merta membuat seluruh karya Mahrisal tercatat sebagai kekayaan intelektual. Musisi asal Bireuen, Aceh, itu baru mulai mencatatkan karya-karyanya setelah layanan pencatatan hak cipta dengan tarif nol rupiah hadir di Banda Aceh.
Mahrisal mengenal musik sejak duduk di bangku SMP. Sejak 1989, ia aktif bermusik dengan menjelajahi berbagai genre, mulai dari pop jazz, rock, hingga world music.
Salah satu karya yang turut melekat dalam perjalanan musiknya adalah “Hymne Aceh”, lagu yang menjadi anthem resmi Aceh.
Namun, perjalanan panjang tersebut menyisakan pekerjaan rumah. Banyak karya yang telah dihasilkan Mahrisal selama puluhan tahun belum tercatat secara resmi.
Kesempatan itu datang ketika Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual di Banda Aceh, 10–12 Agustus 2026. Layanan tersebut digelar bersamaan dengan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan KI dan peluncuran program pembangunan Ekosistem Layanan KI (EKO YANKI) Wilayah Aceh.
Mahrisal tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Ia datang bukan untuk mencatatkan satu karya, melainkan berkonsultasi mengenai sembilan lagu miliknya.
“Ini pengalaman pertama saya mencatatkan karya dan saya merasa sangat terbantu dengan adanya booth layanan ini,” ujar Mahrisal.
Menurut dia, pencatatan karya memberikan kepastian bagi pencipta mengenai hak yang melekat pada lagu yang dihasilkan, termasuk hak moral dan hak ekonomi.
Ia juga menyambut kehadiran Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dinilai dapat membantu membangun basis data karya musik secara lebih tertata.
“Tarif nol rupiah ini pemicu yang bagus bagi para musisi untuk mencatatkan semua karyanya,” kata Mahrisal.
PDLM Jadi Basis Data Musik
Layanan pencatatan KI tersebut turut ditinjau Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.
Keduanya berinteraksi langsung dengan Mahrisal dan sejumlah pengguna layanan untuk melihat proses konsultasi serta pendampingan pencatatan karya.
Hermansyah menjelaskan, pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan musik nantinya akan terintegrasi dengan PDLM. Basis data tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam pengelolaan dan penarikan royalti.
“PDLM ini akan menjadi single source of truth terkait penarikan royalti,” ujar Hermansyah.
Karena itu, ia mengajak musisi yang sudah mencatatkan karya untuk turut mendorong rekan-rekannya melakukan hal serupa.
Semakin banyak karya yang tercatat dengan data yang benar, kata Hermansyah, semakin kuat pula basis data musik yang dapat dibangun.
Tidak hanya karya musik modern, para musisi Aceh juga diajak mendata lagu-lagu yang termasuk dalam ekspresi budaya tradisional asli Aceh.
Pendataan tersebut dinilai penting agar kekayaan musik yang tumbuh dan diwariskan masyarakat Aceh dapat terdokumentasi dengan baik dalam ekosistem kekayaan intelektual.
Hermansyah juga mengingatkan para pencipta untuk cermat saat memasukkan data karya. Ketepatan informasi menjadi penting karena data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan karya dan royalti.
Bagi Mahrisal, pencatatan sembilan lagu tersebut menjadi langkah awal setelah puluhan tahun berkarya. Layanan yang hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus tarif nol rupiah membuat proses yang sebelumnya mungkin terasa rumit menjadi lebih mudah dijangkau para musisi.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















