Intimate.co.id|Jakarta — Pengurus Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS) meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait sengketa kepengurusan yayasan yang kini masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8), pihak yayasan menegaskan penyelesaian konflik harus dilakukan melalui jalur hukum dan seluruh pihak diminta menghormati proses tersebut hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Direktur Pendidikan YPKLS, Christiadji, mengatakan sengketa berawal dari terbitnya Akta Nomor 17 Tahun 2025 yang menurut pihaknya dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme rapat pembina sebagaimana diatur dalam AD/ART yayasan.
Pengawas Yayasan, Teddy Moch Mukti, juga menyampaikan adanya keberatan terhadap proses perubahan akta. Menurutnya, salah seorang pembina kemudian mencabut tanda tangannya setelah mengetahui dokumen yang ditandatangani menjadi dasar penerbitan akta tersebut.
Kuasa hukum yayasan, Dr. Chasnika, S.H., M.H., mengatakan perkara kepengurusan masih diperiksa di pengadilan, sementara gugatan terhadap akta juga tengah berproses di PTUN Jakarta.
Selain mempersoalkan aspek kepengurusan, pihak yayasan mengungkapkan adanya sejumlah dugaan persoalan administrasi dan aset yang menurut mereka sedang menjadi bagian dari proses hukum, termasuk dugaan dana yang tidak masuk ke rekening yayasan, kendaraan operasional yang belum dikembalikan, dan hilangnya inventaris.
Pihak yayasan juga menyebut telah melaporkan dugaan penggembokan kantor, perusakan CCTV, pembongkaran brankas, serta dugaan pengambilalihan ruang pengurus kepada kepolisian.
Meski konflik masih berlangsung, pengurus memastikan kegiatan belajar mengajar di SMP, SMA, dan SMK Ksatrya Lima Satu tetap berjalan normal serta mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas lingkungan pendidikan demi kepentingan peserta didik.
Jurnalis : Kelana Peterson
Kontributor Intimate.co.id


















