Intimate | Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendesak pemerintah daerah dan DPR Papua di seluruh wilayah Tanah Papua untuk memprioritaskan penyusunan, penyempurnaan, serta penerapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Langkah ini dinilai penting sebagai benteng hukum utama guna melindungi masyarakat adat di tengah pesatnya arus investasi dan pembangunan.
Sekretaris Eksekutif MPSI, Charles Kossay, menegaskan bahwa percepatan pembangunan di Papua wajib selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Indikator kemajuan tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur seperti jalan, bandara, pelabuhan, atau Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan juga dari sejauh mana negara menjamin tanah ulayat, ruang hidup, dan kelestarian budaya Orang Asli Papua (OAP).
“Perdasus adalah instrumen hukum vital agar pembangunan berjalan adil tanpa mengorbankan identitas dan ruang hidup masyarakat adat,” ujar Charles, Rabu (5/8).
Ia menerangkan bahwa dasar hukum pengakuan masyarakat adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta diperkuat oleh UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi ini memberi mandat penuh bagi pemda untuk menghadirkan aturan daerah yang sesuai dengan karakteristik sosial-budaya setempat.
Kehadiran Perdasus kian mendesak seiring masifnya proyek infrastruktur, kawasan industri, pertambangan, hingga PSN pangan di Merauke. Charles menilai program pangan nasional di Merauke harus menjadi percontohan pembangunan yang menghormati masyarakat adat—melalui pemetaan wilayah ulayat secara partisipatif, musyawarah yang transparan, dan kesepakatan yang adil sebelum lahan digunakan.
Tanpa adanya kepastian hukum, pembangunan berisiko memicu sengketa lahan, konflik agraria, serta tergerusnya sumber penghidupan warga. Mengingat Papua memiliki keragaman yang sangat tinggi—mencakup lebih dari 428 bahasa daerah serta ratusan suku dan marga—pendekatan pembangunan tidak boleh diseragamkan.
MPSI menilai regulasi yang sudah ada di Provinsi Papua, seperti Perdasus No. 23 Tahun 2008 dan Perdasi No. 5 Tahun 2022, dapat dijadikan acuan awal atau direplikasi oleh provinsi-provinsi baru hasil pemekaran tanpa harus memulai dari nol.
Oleh karena itu, MPSI mendorong DPR Papua, pemerintah provinsi, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menjadikan penyusunan Perdasus ini sebagai agenda prioritas utama. Peran MRP sangat krusial sebagai representasi kultural OAP untuk memastikan pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keadilan sosial dan martabat masyarakat adat Papua.
Penulis : Mukhlis-004
Kontributor : Intimate.co.id


















