Intimate.co.id|JAKARTA – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) harus diiringi dengan sistem remunerasi yang adil bagi pencipta lagu, pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan pemegang hak terkait.
Hal itu disampaikan Marcell saat menjadi pembicara dalam 32nd Intellectual Property & Legal Committee (IPLC) Meeting yang digelar Asia-Pacific Broadcasting Union (ABU) di Auditorium LPP RRI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dalam forum bertema AI, Copyright & Royalties in the Digital Content Economy tersebut, Marcell menilai transformasi digital telah mengubah hampir seluruh rantai industri musik. Musik kini diproduksi, didistribusikan, dikonsumsi, hingga mulai diciptakan dengan dukungan teknologi AI dan berbagai platform digital.
Menurut Marcell, meski perkembangan teknologi berhasil meningkatkan nilai ekonomi industri musik, manfaat ekonomi itu belum sepenuhnya dirasakan secara proporsional oleh para pencipta dan pemegang hak.
“Nilai ekonomi musik terus meningkat, tetapi distribusi manfaat ekonomi tersebut belum selalu dinikmati secara proporsional oleh para pencipta dan pemegang hak,” ujar Marcell.
Ia menilai tantangan saat ini bukan lagi sekadar persoalan kepemilikan hak cipta atau pelanggaran hak, melainkan bagaimana memastikan setiap penggunaan karya dapat teridentifikasi, memperoleh lisensi yang sah, diawasi secara transparan, dan menghasilkan royalti yang layak.
Marcell juga menyoroti berbagai tantangan baru yang muncul akibat perkembangan AI, mulai dari penggunaan jutaan karya musik sebagai data pelatihan AI tanpa mekanisme lisensi yang jelas, kemunculan musik hasil AI, teknologi kloning suara, hingga peniruan gaya bermusik.
“AI bukan hanya persoalan teknologi. AI juga merupakan persoalan remunerasi dan tata kelola yang membutuhkan kepastian hukum,” katanya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya empat pilar utama, yakni kepastian kepemilikan hak, transparansi penggunaan karya, keadilan dalam pembagian remunerasi, dan kepastian penegakan kewajiban pembayaran royalti.
Marcell mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam sistem tersebut, LMKN berperan menghimpun dan mendistribusikan royalti, memberikan lisensi kolektif, menyediakan data penggunaan karya, serta menjadi penghubung antara pengguna musik dan pemegang hak.
Namun, menurutnya, regulasi perlu terus diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan layanan digital, seperti platform streaming, OTT, media sosial, radio daring, hingga berbagai bentuk pemanfaatan musik berbasis AI.
Karena itu, Marcell mendorong perluasan cakupan lisensi LMKN agar secara eksplisit mencakup pemanfaatan musik di platform digital, termasuk streaming, simulcast, webcast, karaoke digital, media sosial, dan platform berbagi video.
Selain reformasi regulasi, ia juga mengusulkan pembangunan metadata nasional, penerapan teknologi digital fingerprinting, interoperabilitas data, serta penguatan kerja sama antara LMKN, platform digital, dan lembaga manajemen kolektif.
Menutup paparannya, Marcell menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengesampingkan penghargaan terhadap kreativitas manusia.
“Teknologi akan terus berkembang, tetapi penghormatan terhadap kreativitas manusia harus tetap menjadi fondasi utama ekosistem musik yang berkelanjutan. Bagi Indonesia, jalan ke depan adalah beralih dari perlindungan yang bersifat deklaratif menuju perlindungan yang benar-benar operasional,” ujarnya.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















