Intimate.co.id|JAKARTA — Pemerintah mulai memperkuat basis data nasional untuk mendukung pengelolaan royalti musik yang lebih transparan dan akurat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat 3.865 lagu dan musik serta 1.324 pencipta dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sejak 1 Agustus hingga September 2026.
Data tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola royalti musik yang semakin berbasis pada data penggunaan karya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, bertambahnya jumlah lagu dan pencipta yang tercatat menunjukkan semakin kuatnya basis data musik nasional. Basis data itu nantinya dapat mendukung proses distribusi royalti kepada pemegang hak secara lebih tepat.
“Saat ini PDLM telah mencatat 3.865 lagu dan musik serta 1.324 pencipta. Ini merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola royalti yang transparan dan berbasis data penggunaan,” kata Hermansyah dalam pertemuan DJKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta.
Menurut dia, semakin banyak karya dan pencipta yang masuk dalam sistem, semakin kuat pula basis data yang dapat digunakan untuk memastikan hak ekonomi pencipta terlindungi.
Untuk memperluas pencatatan, pemerintah juga telah membebaskan biaya pencatatan lagu dan musik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Pertemuan DJKI dan LMKN tersebut salah satunya membahas rencana integrasi PDLM dengan Sistem Informasi Lisensi Musik (SILM) yang tengah disiapkan LMKN.
Integrasi kedua sistem diharapkan dapat memperkuat pencatatan karya, pelacakan penggunaan musik, hingga proses distribusi royalti kepada para pemegang hak.
LMKN Siapkan Infrastruktur Digital
Komisioner LMKN Pencipta Makki Omar Parikesit mengatakan, LMKN sedang menyiapkan infrastruktur digital yang diperlukan untuk mendukung integrasi PDLM dengan SILM.
Selain membangun sistem, LMKN melakukan sosialisasi di sejumlah daerah untuk meningkatkan pemahaman pelaku ekosistem musik mengenai pentingnya sistem lisensi dan distribusi royalti berbasis data.
“LMKN sedang menyiapkan sistem yang akan terintegrasi dengan PDLM dan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri musik di daerah,” ujar Makki.
Ia mengatakan kesadaran pelaku ekosistem musik mengenai pentingnya tata kelola lisensi dan royalti juga terus meningkat. Tantangan berikutnya adalah mendorong semakin banyak kreator bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sehingga data yang tersedia semakin lengkap.
Menurut Makki, transformasi digital dalam pengelolaan royalti mulai menunjukkan perkembangan positif. Salah satunya melalui penggunaan aplikasi lisensi dan distribusi royalti yang kini telah digunakan oleh sebagian besar pengguna layanan LMKN.
Ke depan, LMKN juga melihat perlunya dukungan mitra internasional, antara lain International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), dan Societies’ Council for the Administration of Rights of Performers (SCAPR).
Dukungan tersebut diperlukan untuk memperkuat interoperabilitas sistem pengelolaan musik Indonesia dengan standar global.
Tindak Lanjut WIPO Connect
Dalam pertemuan itu, DJKI dan LMKN juga membahas tindak lanjut kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui pemanfaatan platform WIPO Connect.
LMKN telah menyatakan kesiapan mengikuti program percontohan tersebut. Selanjutnya, koordinasi dengan DJKI dan WIPO akan dilakukan untuk membahas aspek teknis implementasinya.
LMKN juga akan mengoordinasikan komunikasi dengan IFPI, CISAC, dan SCAPR untuk membahas dukungan terhadap penggunaan PDLM dan SILM serta kemungkinan penandatanganan nota kesepahaman dalam forum global mendatang.
Integrasi berbagai sistem tersebut diharapkan tidak berhenti pada penguatan teknologi. Sistem yang saling terhubung juga diharapkan membuat pencatatan karya, pemantauan penggunaan musik, dan distribusi hak ekonomi kepada pencipta serta pemegang hak menjadi lebih transparan, akurat, dan terukur.[]
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















