Intimate.co.id|JAKARTA– Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai menyalurkan royalti lagu dan/atau musik kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk periode Januari-Juni 2026. Total royalti yang siap didistribusikan mencapai Rp32 miliar.
Pendistribusian tersebut dilakukan setelah LMKN mencermati berbagai masukan dari para pemegang hak dan LMK, terutama menyangkut penetapan alokasi Unlogged Performance Allocation (UPA) sebesar 30 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Nomor 006.SK.LMKN.X.2026 tentang Pembagian Hak Royalti dan Formulasi Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Tahun 2026.
Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, mengatakan, masukan dari para pemegang hak dan LMK menjadi bahan pertimbangan penting sebelum distribusi dilaksanakan. Langkah ini ditempuh untuk menyempurnakan mekanisme penyaluran royalti agar berjalan lebih baik.
“Distribusi dilaksanakan setelah kami menerima dan mencermati berbagai masukan dari para pemegang hak dan LMK,” ujar Bigi.
Ia menjelaskan, LMKN telah merampungkan proses perhitungan royalti untuk periode Januari-Juni 2026 dan siap menyalurkan dana sebesar Rp32 miliar kepada LMK sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Bigi, pendistribusian royalti bukan sekadar persoalan menyalurkan dana. Lebih dari itu, setiap tahapan administrasi dan perhitungan harus melalui proses verifikasi serta validasi secara cermat agar hak para penerima dapat dipastikan.
Menariknya, dalam kesempatan ini LMKN juga akan menyalurkan royalti tahun 2025 yang sebelumnya belum diklaim oleh sejumlah LMK.
“Kami juga turut mendistribusikan royalti tahun 2025 yang belum diklaim oleh LMK. Ada beberapa LMK yang sebelumnya tidak mengklaim royalti karena berbagai alasan dan pertimbangan. Tapi, sekarang sudah clear,” kata Bigi.
LMKN menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan maupun pendistribusian royalti musik nasional.
Koordinasi dengan seluruh LMK juga akan terus diperkuat agar proses penyaluran berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan.
Melalui langkah tersebut, LMKN berharap distribusi royalti tidak hanya memberikan kepastian penyaluran dana, tetapi juga memperkuat kepercayaan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait terhadap tata kelola royalti musik Indonesia.[]
Pewarta : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id












