LMKN Gandeng Imigrasi Awasi Konser Artis Asing, Promotor Jangan Kabur dari Kewajiban Royalti!

Intimate.co.id|JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi ikut mengawasi penyelenggaraan konser artis mancanegara di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap penyelenggara memiliki komitmen dan kepastian dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, dalam audiensi dengan pihak Imigrasi, Kamis (5/11/2026).

Bigi mengungkapkan, salah satu persoalan yang selama ini dihadapi LMKN adalah sulitnya menagih royalti setelah konser artis asing selesai diselenggarakan. Bahkan, terdapat penyelenggara yang belum menuntaskan kewajiban pembayaran meskipun pertunjukan telah lama berlalu.

“Kami meminta pihak Imigrasi ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan konser artis luar negeri di Indonesia. Jangan sampai konser sudah selesai digelar, tetapi penyelenggara justru tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran royaltinya,” kata Bigi.

Menurut dia, persoalan lisensi dan komitmen pembayaran royalti seharusnya sudah memiliki kejelasan sebelum konser berlangsung. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta lagu tidak menjadi persoalan yang diabaikan setelah pertunjukan selesai.

LMKN juga menyoroti konser internasional yang melibatkan perusahaan promotor dalam negeri dengan sumber pendanaan dari luar negeri.

Dalam kondisi tersebut, pembagian peran dan tanggung jawab setiap pihak harus diperjelas sejak awal, terutama menyangkut siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti.

“Misalnya, promotornya dari Indonesia, tapi pendanaannya dari luar negeri. Ini harus jelas sejak awal, siapa pihak penyelenggara yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Jangan sampai ketika konser sudah selesai, kemudian saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.

Konser Komersial Tetap Wajib Bayar Royalti

Kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik dalam pertunjukan komersial telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 9, mengatur hak ekonomi pencipta, termasuk hak untuk melakukan pertunjukan ciptaan dan memberikan izin atas penggunaan karya secara komersial.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan tanggung jawab penyelenggara hiburan komersial dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik memasukkan konser musik sebagai salah satu bentuk penggunaan lagu dan musik secara komersial yang wajib membayar royalti melalui LMKN.

Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa penggunaan lagu dan musik dalam suatu pertunjukan dapat dilakukan tanpa lisensi melalui perjanjian terlebih dahulu. Namun, hal tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran royalti.

Bahkan, ayat (3) menegaskan pembayaran royalti dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan pengelolaan royalti.

“Dengan regulasi ini, konser artis mancanegara yang diselenggarakan di Indonesia harus tetap tunduk pada ketentuan hak cipta nasional. Asal negara artis maupun sumber pembiayaan tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara untuk memenuhi kewajiban royalti,” tegas Bigi.

Deretan Konser Dunia Siap Meriahkan Indonesia

Permintaan LMKN agar Imigrasi ikut melakukan pengawasan disampaikan di tengah padatnya agenda konser musisi internasional di Indonesia.

Sepanjang November 2026 hingga Februari 2027, sejumlah nama besar dijadwalkan menyapa penggemarnya di Tanah Air.

Pada November 2026, 5 Seconds of Summer dijadwalkan tampil pada 14 November di Indonesia Arena, Jakarta. Selanjutnya, Guns N’ Roses dijadwalkan menggelar konser pada 21 November di Stadion Utama Gelora Bung Karno, disusul My Chemical Romance pada 22 November di Jakarta International Stadium.

Memasuki Desember, BOYNEXTDOOR dijadwalkan tampil pada 5 Desember di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD. Berikutnya, 5 Seconds of Summer dijadwalkan kembali tampil pada 6 Desember, disusul Boyz II Men pada 9 Desember di Indonesia Arena.

Sementara itu, BTS dijadwalkan menggelar rangkaian konser pada 26, 27, dan 29 Desember 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Agenda konser internasional berlanjut pada Januari 2027. BIGBANG dijadwalkan tampil pada 16–17 Januari di Jakarta International Stadium. Pada 23 Januari, ENHYPEN juga dijadwalkan menggelar konser di stadion tersebut, sedangkan Westlife dijadwalkan tampil di Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Berikutnya, Maroon 5 dijadwalkan menggelar konser pada 5 Februari 2027 di stadion yang sama.

Deretan konser tersebut menunjukkan besarnya potensi industri pertunjukan musik Indonesia sebagai pasar bagi musisi internasional.

Namun, pertumbuhan industri konser tidak boleh hanya diukur dari besarnya jumlah penonton dan perputaran ekonomi. Perlindungan hak cipta dan pemenuhan royalti kepada pencipta lagu juga harus menjadi bagian penting dari ekosistem industri musik.

Bagi LMKN, setiap lagu yang diperdengarkan dalam pertunjukan komersial memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi. Karena itu, penyelenggara konser, baik lokal maupun internasional, harus memastikan kewajiban royalti dipenuhi secara bertanggung jawab.[**]

Pewarta : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

Tinggalkan Balasan