banner 728x250

LMKN Ajak Musisi Gabung LMK dan Miliki Badan Usaha untuk Maksimalkan Royalti

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendorong para musisi Indonesia untuk memiliki badan usaha sendiri dan bergabung sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar pengelolaan hak cipta dan royalti musik dapat dilakukan secara lebih optimal.

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, mengatakan pemahaman mengenai tata kelola royalti menjadi hal penting agar karya cipta tidak hanya dikenal publik, tetapi juga mampu menjadi sumber penghasilan yang berkelanjutan bagi para pencipta lagu.

banner 325x300

Hal tersebut disampaikannya usai berdiskusi dengan musisi Palu, Adhi Tangkilisan dan Veyo alias Ika Intjemakkah, di Kantor LMKN, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Noor, selama ini banyak musisi masih mengandalkan agregator digital untuk mendistribusikan karya mereka. Padahal, skema tersebut dinilai belum mampu memaksimalkan potensi pendapatan royalti.

Ia menjelaskan, pendapatan dari layanan streaming relatif kecil karena setiap pemutaran lagu hanya menghasilkan nilai yang terbatas. Karena itu, pencipta lagu didorong menjadi anggota LMK agar royalti dapat dihimpun dari berbagai bentuk pemanfaatan karya, tidak hanya dari platform digital.

“Musisi tidak boleh hanya mengandalkan panggung dan apresiasi penonton. Karya cipta harus didata dan dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi sumber pendapatan tambahan,” ujar Noor.

Selain itu, Noor juga mengingatkan pentingnya membangun kelembagaan dalam industri musik. Menurut dia, grup band bukan merupakan badan usaha sehingga para musisi sebaiknya membentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) perorangan, bahkan menjadi penerbit musik sendiri.

Dengan langkah tersebut, musisi tidak hanya berperan sebagai pencipta lagu, tetapi juga memiliki posisi yang lebih kuat dalam mengelola hak ekonomi atas karya cipta mereka.

LMKN, lanjut Noor, saat ini terus melakukan sosialisasi mengenai tata kelola royalti kepada musisi di berbagai daerah, antara lain di Maluku Utara, Manado, Makassar, Yogyakarta, Kalimantan, dan Sumatera, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Ia menegaskan sistem pengelolaan royalti yang diterapkan mengacu pada prinsip use based, yakni royalti dihimpun berdasarkan penggunaan nyata suatu karya.

Menurut Noor, dana royalti merupakan dana titipan yang wajib didistribusikan kepada pemilik hak sesuai tingkat penggunaan lagu, bukan berdasarkan kesepakatan pengurus LMK maupun LMKN.

Ia mengakui pembenahan tata kelola royalti masih menghadapi berbagai tantangan. Namun, langkah penataan ulang yang dilakukan Kementerian Hukum sejak Agustus 2025 diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada para pencipta lagu.|Sumber LMKN

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan