Intimate.co.id|JAKARTA– Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan Suharyono yang dinilai berlangsung setelah masa penahanan yang ditetapkan jaksa berakhir.
Kuasa hukum Suharyono, Arianto Hulu, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Depok Nomor TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026, masa penahanan kliennya berlaku selama 40 hari, yakni sejak 21 Mei hingga 29 Juni 2026. Menurut IPW, setelah batas waktu tersebut berakhir, Suharyono seharusnya dikeluarkan dari rumah tahanan demi hukum.
Namun, IPW menyebut Suharyono baru dibawa keluar dari Rumah Tahanan Polsek Bojong Gede pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Depok. Setelah proses tersebut selesai, jaksa kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan pada hari yang sama.
IPW menilai terdapat rentang waktu sekitar 11 jam ketika Suharyono masih berada dalam penguasaan aparat tanpa dasar penahanan yang berlaku. Atas dasar itu, Tim Bantuan Hukum IPW melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Metro Depok dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok melalui mekanisme pengaduan elektronik Divpropam Polri pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi SPSP2/2026070100163. Dalam pengaduannya, IPW meminta Propam mengusut dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi melanggar hak-hak tersangka dalam proses penegakan hukum.
Menariknya, menurut IPW, penanganan administrasi laporan berlangsung relatif cepat. Sehari setelah pengaduan disampaikan, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan laporan telah dilimpahkan dari Divpropam Polri kepada Bidpropam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Pada hari yang sama, Tim Bantuan Hukum IPW juga memperoleh konfirmasi bahwa perkara tersebut telah diterima Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya dan akan diproses lebih lanjut oleh Unit 1 Subbid Paminal.
IPW mengapresiasi kecepatan respons dalam mekanisme pelayanan pengaduan Propam Polri. Organisasi itu berharap proses pemeriksaan terhadap laporan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian.
Bagi IPW, penegakan disiplin dan etika terhadap aparat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik. Setiap dugaan penyimpangan prosedur, sekecil apa pun, dinilai perlu ditangani secara terbuka agar prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga.|Foto : Istimewa.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















