banner 728x250

DJKI Usulkan Pemblokiran 50 Situs Drama Korea Bajakan, Lindungi Hak Cipta di Ruang Digital

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|JAKARTA -| Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan penutupan akses terhadap 50 tautan situs yang terbukti melanggar hak cipta dengan mendistribusikan serial televisi atau drama Korea secara ilegal. Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam rapat verifikasi bersama Copyright Overseas Promotion Association (COA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dari 59 tautan yang dilaporkan, Tim Verifikasi DJKI menyatakan 50 situs masih aktif dan terbukti memuat konten yang melanggar hak cipta sehingga direkomendasikan untuk diblokir. Sementara sembilan tautan lainnya tidak diproses lebih lanjut karena telah lebih dulu masuk dalam basis data Trust Positif.

banner 325x300

Sekretaris Tim Verifikasi, Amran Purba, menjelaskan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memastikan status aktif situs, mekanisme pengalihan (redirect), hingga keberadaan konten serial televisi yang disebarkan tanpa izin pemegang hak cipta. Tim juga menemukan sejumlah situs yang memuat iklan judi online dan konten pornografi.

“Verifikasi dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi pemblokiran benar-benar didasarkan pada bukti pelanggaran hak cipta. Langkah ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam melindungi hak para pencipta dan pemegang hak cipta serta menciptakan ruang digital yang lebih sehat,” kata Amran.

Dalam rapat tersebut, COA menjelaskan bahwa asosiasi itu mewakili sejumlah perusahaan penyiaran Korea Selatan, yakni KBS, MBC, SBS, JTBC, dan SLL JOONGANG Co., Ltd. COA juga telah memberikan kuasa kepada PT Clarity Research Indonesia untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Tim Verifikasi turut menemukan bahwa situs-situs tersebut tidak hanya menayangkan serial televisi tanpa lisensi resmi, tetapi juga menyediakan terjemahan Bahasa Indonesia secara ilegal. Temuan itu menjadi salah satu indikator kuat adanya pelanggaran hak cipta yang merugikan pemegang hak.

Amran menegaskan pembajakan konten audiovisual tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif. Karena itu, masyarakat diimbau mengakses tayangan melalui platform berlisensi resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta.

Sementara itu, perwakilan Komdigi, Mutmainna Ludin, menyampaikan masih terdapat celah akses pada beberapa penyedia jasa internet (ISP). Menurutnya, hasil verifikasi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas tim agar penutupan akses dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyedia layanan internet.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi DJKI kepada Komdigi untuk melakukan pemblokiran terhadap 50 situs yang terbukti melanggar hak cipta. DJKI juga kembali mengajak masyarakat menggunakan layanan digital berlisensi resmi demi mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat dan pertumbuhan industri kreatif nasional.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan