banner 728x250

Dato Freddie Fernandez : Model Royalti Musik Indonesia Jadi Acuan Malaysia

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|KUALA LUMPUR — Sistem tata kelola royalti musik yang diterapkan Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai menarik perhatian industri musik Malaysia. Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan) bahkan mendorong pemerintah setempat mengadopsi mekanisme serupa dengan menempatkan pengelolaan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di bawah pengawasan pemerintah.

Usulan tersebut menjadi salah satu resolusi utama dalam Rapat Anggota Tahunan Karyawan. Organisasi yang menaungi para pelaku industri musik Malaysia itu menilai model LMKN mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola royalti yang selama ini dihadapi industri musik di Negeri Jiran.

banner 325x300

Presiden Karyawan, Dato’ Freddie Fernandez, tokoh musik Malaysia yang dikenal sebagai mantan personel grup The Revolvers, penggagas Anugerah Industri Muzik (AIM), serta CEO Betarecs dan Maestro Talent, mengatakan Indonesia berhasil melakukan reformasi tata kelola royalti melalui pembentukan LMKN sebagai lembaga yang menghimpun royalti pertunjukan publik (performing rights) secara terpusat.

Menurut Freddie, nilai penghimpunan royalti pertunjukan publik di Malaysia mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp878 miliar setiap tahun. Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya dinikmati para pemegang hak akibat berbagai persoalan tata kelola.

Ia menilai industri musik Malaysia selama ini masih menghadapi tantangan berupa minimnya transparansi, tingginya biaya administrasi, sistem penghimpunan yang terfragmentasi, hingga perselisihan antarorganisasi manajemen kolektif. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakpuasan para pencipta lagu, komposer, penulis lirik, penyanyi, produser, maupun pemilik rekaman terhadap proses distribusi royalti.

Sebagai solusi, Karyawan mengusulkan pembentukan platform manajemen royalti digital nasional yang dikelola pemerintah. Sistem tersebut dirancang menjadi basis data terpadu yang mencakup pendaftaran hak cipta musik, pelacakan penggunaan karya, perhitungan royalti, hingga proses pendistribusian kepada para pemegang hak.

Melalui sistem itu, setiap penggunaan lagu dapat dicocokkan secara otomatis dengan data kepemilikan yang telah diverifikasi sehingga perhitungan royalti dilakukan secara akurat, transparan, dan dapat diaudit.

Freddie juga meyakini mekanisme terpusat tersebut akan mengurangi tumpang tindih administrasi, memperkuat jejak audit, meningkatkan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus membantu pengawasan terhadap penggunaan karya musik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Menurutnya, model pengelolaan royalti di bawah pengawasan pemerintah juga sejalan dengan arah Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025 di Malaysia yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta distribusi royalti yang berkeadilan.

Apabila diterapkan, sistem tersebut diharapkan mampu memastikan para komposer, penulis lagu, penyanyi, produser, pemilik rekaman, dan pemegang hak lainnya menerima royalti sesuai data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan karya yang sebenarnya.

Dorongan dari Karyawan menjadi sinyal bahwa sistem tata kelola royalti musik Indonesia melalui LMKN mulai mendapat pengakuan di tingkat regional dan dipandang sebagai salah satu model yang layak dijadikan rujukan dalam reformasi pengelolaan hak cipta musik di Asia Tenggara.|Sumber LMKN|Foto : Ist

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontribusi : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan