Intimate.co.id|JAKARTA — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat royalti yang sebelumnya berstatus unclaimed royalty atau belum diklaim dan telah didistribusikan kepada pencipta serta pemilik hak terkait mencapai Rp4.910.886.550 atau sekitar Rp4,91 miliar sepanjang periode 2020 hingga 2026.
Sekretaris LMKN M. Bigi Ramadha Putra mengatakan, proses klaim terhadap royalti yang belum terdistribusi dapat dilakukan melalui situs resmi LMKN maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Proses klaiming atas unclaimed royalty dilakukan melalui website LMKN. Kemudian royalti yang berhasil diklaim akan didistribusikan melalui LMK untuk diteruskan kepada yang berhak,” ujar Bigi.
Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan royalti yang sebelumnya belum diketahui atau belum diklaim pemiliknya dapat disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Bagi pemegang hak yang hendak mengklaim royalti, LMKN akan mengarahkan mereka untuk terlebih dahulu menjadi anggota LMK. Hal itu karena mekanisme distribusi royalti di Indonesia dilakukan melalui LMK yang menaungi pencipta maupun pemilik hak terkait.
“Para pemegang hak yang ingin mengklaim royalti nantinya akan diarahkan untuk menjadi anggota LMK, karena proses distribusi royalti di Indonesia dilakukan melalui LMK sebagai perantara resmi,” kata Bigi.
LMKN juga mengimbau para pencipta dan pemilik hak terkait untuk lebih aktif mengetahui serta mengawasi hak ekonomi atas karya yang mereka miliki.
Informasi mengenai royalti dan hak ekonomi tersebut dapat diperiksa melalui kanal informasi LMKN. Dengan demikian, pemegang hak dapat mengetahui apakah terdapat royalti yang belum diklaim atas karya mereka.
“Kami juga mengimbau agar pencipta dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK agar segera mendaftarkan diri sebagai anggota LMK. Dengan begitu, akan lebih mudah mengklaim royalti yang menjadi haknya,” ujar Bigi.
LMKN menilai, meningkatnya kesadaran pencipta dan pemilik hak terkait untuk memeriksa serta mengklaim royalti menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola royalti musik yang semakin tertib dan transparan.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















