Intimate.co,id | Banjarbaru — Pembangunan fasilitas pengolahan sampah di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan mendapat dukungan melalui program Local Service Delivery Project (LSDP). Namun, pemerintah daerah diminta tidak hanya mengejar penyelesaian pembangunan fisik, melainkan memastikan fasilitas tersebut dapat beroperasi dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Pesan itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (9/9/2026).
Melalui batch pertama LSDP, empat daerah di Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru, memperoleh dukungan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R dengan kapasitas antara 100 hingga 500 ton per hari.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas tersebut setelah pembangunan selesai. Menurut dia, keberadaan infrastruktur tidak akan optimal tanpa dukungan pembiayaan untuk operasional dan pemeliharaan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan anggaran secara konsisten agar fasilitas pengolahan sampah yang dibangun melalui LSDP tidak berhenti berfungsi setelah proyek fisiknya rampung.
Selain persoalan pengelolaan fasilitas, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah memperjelas status hukum aset yang digunakan untuk pelayanan publik. Sertifikasi tanah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah aset daerah menjadi tidak termanfaatkan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan inventarisasi dan sertifikasi aset perlu dipercepat. Legalitas yang jelas, menurut dia, dapat membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif.
Dalam agenda tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, dari sektor pertanahan, Kementerian ATR/BPN melaporkan capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan telah mencapai 79 persen atau 17.346 bidang. Sertifikasi tanah wakaf di provinsi tersebut juga disebut telah mencapai 95 persen.
Kalsel juga menjadi provinsi pertama yang menerapkan redistribusi tanah melalui hak berjangka di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Program tersebut mencakup 335 bidang tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Percepatan layanan pertanahan turut dilakukan melalui proyek percontohan di sejumlah kantor pertanahan di Kalsel. Sejak 17 Agustus 2026, peralihan hak tanah di lokasi pilot project tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.
Pemerintah pusat selanjutnya akan melakukan evaluasi bersama 38 gubernur pada 15 September 2026. Pembahasan akan mencakup kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta penataan ruang di masing-masing daerah.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, jajaran Forkopimda, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan.
Jurnalis: KelanaPeterson Kontributor Intimate.co.id


















