Intimate.co.id|JAKARTA— Sebuah lagu tidak cukup hanya diciptakan dan dinyanyikan. Di balik karya yang terdengar di panggung, kafe, atau ruang publik, ada hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait yang perlu dicatat dan diperjuangkan.
Pesan itulah yang disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Aji Mirza Hakim Ferdinand kepada para pencipta lagu dan musisi daerah dalam Sharing Corner di Semarang, akhir Juli lalu.
Musisi yang akrab disapa Icha Jikuistik itu mengingatkan pencipta lagu agar tidak membiarkan karya mereka “menganggur” secara administratif.
“Kalau punya karya, daftarkan,” kata Aji.
Menurut dia, pencatatan tidak hanya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tetapi juga dengan mendaftarkan karya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Langkah tersebut penting agar data karya, pencipta, dan pemilik hak tercatat sehingga hak ekonomi dapat diperjuangkan ketika lagu digunakan secara komersial.
Menariknya, ajakan itu lahir dari pengalaman pribadi Aji. Pada awal Jikuistik memasuki industri musik, sekitar satu atau dua tahun, ia justru belum terlalu peduli dengan LMK.
Saat itu, gitaris Sheila on 7, Eross Candra, pernah menyarankan agar lagu-lagunya didaftarkan ke LMK.
Aji sempat bertanya, untuk apa?
Eross menjelaskan bahwa pendaftaran berkaitan dengan hak pertunjukan dan royalti ketika karya digunakan dalam pertunjukan.
Namun, Aji ketika itu berpikir royalti sudah diterimanya melalui label.
Eross kemudian menjelaskan bahwa royalti dari label berbeda dengan hak pertunjukan.
Penjelasan tersebut belum langsung membuat Aji tertarik. Ia bahkan sempat mempertanyakan transparansi penggunaan dan pengumpulan royalti.
“Kapan lagu diputar? Berapa kali? Di mana saja? Kan nggak jelas. Jadi untuk apa kita kasih duit ke LMK,” kenangnya.
Pikiran serupa, kata Aji, bukan hanya muncul dalam dirinya. Banyak musisi juga mempertanyakan hal yang sama.
Sampai akhirnya ia kembali berbicara dengan Eross.
“Ngapain ikut-ikutan gabung LMK?” tanya Aji.
Jawaban Eross sederhana.
“Daripada tidak dapat?”
Kalimat singkat itu justru membuat Aji berpikir ulang. Jika lagu tidak didaftarkan tetapi tetap digunakan dan royalti tetap dikumpulkan, lalu ke mana uang tersebut?
Menurut Aji, royalti yang belum dapat didistribusikan kepada pemilik hak dapat masuk kategori unclaimed royalty atau royalti yang belum diklaim.
“Daripada nggak dapat, toh kalaupun kita nggak daftarkan lagu-lagu kita ke LMK, tetap dikoleksi juga. Lalu duitnya ke mana? Ya pasti masuknya ke unclaimed royalty,” ujarnya.
Ia akhirnya memutuskan bergabung dengan LMK. Bertahun-tahun kemudian, keputusan tersebut justru ia rasakan manfaatnya.
“Sampai bertahun-tahun kemudian, saya baru merasakan, ternyata langkah saya benar dengan bergabung ke LMK,” kata Aji.
Lagu Harus Digunakan
Aji juga mengapresiasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang, menurut dia, menegaskan bahwa hak pertunjukan harus berkaitan dengan penggunaan lagu.
Dengan demikian, jumlah lagu yang dimiliki seorang pencipta tidak otomatis menentukan besarnya royalti.
“Kalau kita punya lagu yang banyak tapi tidak digunakan, ya kita nggak bisa apa-apa,” ujarnya.
Ia mengibaratkan karya musik seperti barang di sebuah toko. Sebanyak apa pun barang yang tersedia, hasilnya tetap bergantung pada ada atau tidaknya pembeli.
Begitu pula dengan lagu. Memiliki 100 lagu tidak serta-merta berarti royalti yang diterima akan besar jika lagu-lagu tersebut tidak digunakan.
Pemahaman itulah yang menurut Aji masih perlu diperbaiki di kalangan pencipta dan musisi.
Karena itu, ia mengajak musisi, terutama di daerah, tidak perlu menunggu lagu terkenal untuk mendaftarkan karya.
Tidak perlu pula menunggu lagu dibawakan banyak orang.
“Daftarkan dulu,” katanya.
Ketika karya kemudian digunakan dalam pertunjukan dan penyelenggara memenuhi kewajiban pembayaran royalti, pencipta dan pemilik hak terkait memiliki peluang memperoleh hak ekonominya.
Aji juga mendorong musisi untuk lebih sering membawakan karya sendiri ketika tampil di kafe, panggung pertunjukan, maupun tempat lainnya.
Menurut dia, musisi daerah memiliki ruang yang besar untuk memperkenalkan karya sendiri. Ia mencontohkan musisi jazz lokal yang tidak harus selalu mengandalkan lagu orang lain ketika tampil di kafe.
“Kenapa tidak membawakan lagu sendiri?” ujarnya.
Selanjutnya, kewajiban berada pada pemilik tempat usaha, penyelenggara acara, maupun promotor untuk menjalankan ketentuan pembayaran royalti sesuai aturan.
“Senangnya Minta Ampun”
Keyakinan Aji semakin kuat setelah merasakan sendiri royalti dari hak pertunjukan.
Ia masih mengingat perasaan ketika pertama kali menerima royalti tersebut.
“Senangnya minta ampun,” katanya.
Selama ini, ia lebih banyak menerima royalti dari sisi mekanikal melalui label. Ketika hak pertunjukan mulai memberikan hasil, pengalaman itu terasa berbeda.
Kini, sebagai Komisioner LMKN, ia ingin pengalaman serupa dapat dirasakan lebih banyak pencipta lagu dan musisi, termasuk mereka yang berkarya dari daerah.
Pesannya sederhana: terus menciptakan, mencatatkan, dan membawakan karya sendiri.
“Jadi buatlah lagu sebanyak-banyaknya. Tentunya lagu yang bisa dimonetisasi, agar banyak juga yang membawakan lagu kita,” pungkas Aji.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















