Intimate.co.id|JAKARTA— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan mencakup penerimaan dan penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan keamanan dan ketertiban.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketentuan mengenai perawatan tahanan di lingkungan Polri. Setiap proses dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan serta berada dalam pengawasan secara berjenjang.
“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan terhadap tahanan meliputi pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan pakaian tahanan, waktu kunjungan, hingga mekanisme penyampaian keluhan.
“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kunjungan, setiap pengunjung wajib menjalani pemeriksaan dan pencatatan identitas, termasuk pemeriksaan barang bawaan. Kunjungan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.
Pengamanan Berlapis
Johnny menegaskan, aspek keamanan menjadi bagian penting dalam pengelolaan Rutan Bareskrim. Petugas jaga berkewajiban melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil, termasuk pemeriksaan kondisi ruang tahanan dan penggeledahan jika diperlukan.
“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” kata Johnny.
Sejumlah larangan juga wajib dipatuhi tahanan. Di antaranya membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan, atau mengedarkan narkoba di dalam Rutan.
Pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan arahan. Pelaksanaannya berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.
Menurut Johnny, fasilitas Rutan telah disesuaikan dengan kebutuhan perawatan tahanan. Fasilitas tersebut antara lain ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan, serta sarana pengamanan seperti CCTV dan metal detector.
“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Johnny.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















