banner 728x250

Belajar dari Dunia: Ketika Royalti Menjadi Fondasi Peradaban Musik

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|JAKARTA -|Di banyak negara, perdebatan mengenai hak cipta musik sesungguhnya telah lama usai. Yang kini menjadi perhatian bukan lagi apakah musisi, pencipta lagu, atau komposer berhak memperoleh royalti, melainkan bagaimana memastikan hak ekonomi itu sampai kepada pemiliknya secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Perubahan lanskap industri musik akibat era digital justru mendorong banyak negara memperkuat sistem perlindungan hak cipta. Musik tidak lagi dipandang semata sebagai karya seni yang menghibur, melainkan sebagai aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan layak dijaga keberlanjutannya.

banner 325x300

Amerika Serikat menjadi salah satu contoh penting. Pada 2018, Presiden Donald Trump menandatangani Music Modernization Act (MMA), regulasi yang disebut sebagai pembaruan terbesar hukum hak cipta musik di era digital. Melalui aturan itu, mekanisme perizinan musik disederhanakan, basis data lisensi mekanikal dibangun secara terpusat, dan royalti yang selama bertahun-tahun mengendap di berbagai platform digital memperoleh jalur distribusi yang lebih jelas.Negara hadir bukan untuk menghambat industri, melainkan memastikan ekosistem musik berkembang secara sehat sembari melindungi hak ekonomi para penciptanya.

Peran organisasi kolektif seperti ASCAP juga memperlihatkan bagaimana tata kelola royalti dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selama puluhan tahun, lembaga tersebut menjadi penghubung antara pencipta lagu, komposer, penerbit musik, dan para pengguna karya, sehingga hak ekonomi kreator dapat tersalurkan secara berkelanjutan.

Inggris memilih jalan yang tidak kalah progresif. Negara itu bahkan memperpanjang masa perlindungan hak cipta rekaman dari 50 tahun menjadi 70 tahun. Kebijakan tersebut mengandung pesan yang kuat: karya kreatif bukanlah produk yang nilainya habis dalam hitungan waktu singkat, melainkan investasi budaya yang manfaat ekonominya dapat dinikmati selama masih memberikan nilai kepada masyarakat.

Ekosistem musik Inggris juga diperkuat oleh UK Music, organisasi yang menyatukan label rekaman, penerbit musik, penulis lagu, komposer, musisi, promotor, hingga penyelenggara pertunjukan. Perannya bukan sekadar mengelola kepentingan industri, tetapi juga memastikan keberlanjutan musik sebagai salah satu kekuatan ekonomi kreatif nasional.

Sementara itu, Korea Selatan menunjukkan bagaimana perlindungan hak cipta dapat berjalan seiring dengan strategi membangun industri budaya berskala global. Di balik gemerlap gelombang K-Pop, terdapat sistem pengelolaan royalti yang tertata melalui Korea Music Copyright Association.

Tidak mengherankan bila banyak idola K-Pop berlomba menciptakan lagu mereka sendiri. Setiap karya dipahami bukan hanya sebagai pencapaian artistik, tetapi juga aset ekonomi yang terus memberikan manfaat sepanjang digunakan secara sah. Sosok G-Dragon menjadi salah satu contoh bagaimana kreativitas memperoleh penghargaan yang sepadan melalui sistem royalti yang tertata.

Menariknya, ketiga negara tersebut memiliki kesamaan cara pandang. Royalti tidak pernah diposisikan sebagai beban bagi industri. Sebaliknya, royalti dipahami sebagai investasi jangka panjang agar para kreator terus melahirkan karya-karya baru. Dari fondasi itulah lahir dominasi musik pop Amerika, kejayaan British Rock, hingga gelombang K-Pop yang kini menjadi salah satu ekspor budaya terbesar Korea Selatan.

Indonesia pun tengah bergerak ke arah yang sama. Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola royalti yang semakin modern. Digitalisasi pembayaran lisensi, integrasi sistem, serta peningkatan transparansi menunjukkan bahwa pengelolaan hak cipta terus beradaptasi dengan perkembangan industri musik global.

Tentu, setiap perubahan selalu melahirkan dinamika. Kritik, perbedaan pandangan, maupun masukan merupakan bagian dari proses penyempurnaan. Namun, tujuan utamanya tidak boleh bergeser: memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak ekonomi para pencipta lagu, komposer, penulis lagu, penyanyi, dan seluruh pelaku industri musik.

Pada saat negara-negara maju terus memperkuat perlindungan hak cipta, Indonesia tentu tidak memiliki alasan untuk melangkah mundur.

Musik adalah karya intelektual. Di balik setiap lagu terdapat proses kreatif, kerja keras, investasi, dan kehidupan para penciptanya. Karena itu, setiap pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial sudah semestinya menghadirkan manfaat ekonomi bagi mereka yang melahirkan karya tersebut.Cara pandang yang sama juga perlu tumbuh di kalangan pengguna musik. Royalti bukan sekadar biaya tambahan dalam menjalankan usaha, melainkan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap kreativitas. Sebagaimana pelaku usaha membayar pajak, listrik, sewa tempat, atau gaji karyawan sebagai bagian dari operasional bisnis, penggunaan musik yang meningkatkan nilai sebuah usaha juga membawa konsekuensi berupa pembayaran royalti kepada pemilik hak.

Di restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, hingga ruang-ruang hiburan, musik bukan sekadar pengisi keheningan. Musik membangun suasana, menghadirkan pengalaman, serta menciptakan kenyamanan yang pada akhirnya turut memberi nilai ekonomi bagi sebuah bisnis. Karena manfaat ekonomi itu nyata, sudah sewajarnya hak ekonomi para penciptanya juga dipenuhi.

Pada akhirnya, pengalaman berbagai negara menunjukkan satu pelajaran penting. Industri musik yang sehat tidak hanya dibangun oleh kreativitas para seniman, tetapi juga oleh sistem yang mampu melindungi karya dan memastikan hak ekonomi mengalir kepada mereka yang berhak.

Indonesia sedang menapaki jalur tersebut. Tantangan berikutnya bukan lagi memperdebatkan perlu atau tidaknya royalti, melainkan menumbuhkan kesadaran bersama bahwa setiap karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial wajib dihargai.

Sebab, royalti bukan sekadar kewajiban hukum. Ia adalah bentuk penghormatan terhadap kreativitas, sekaligus investasi bagi masa depan industri musik Indonesia.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan