banner 728x250

Survei: Dua dari Tiga Balita Masih Konsumsi Kental Manis sebagai Susu

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|JAKARTA — Hampir satu dekade setelah pemerintah menegaskan bahwa kental manis bukanlah susu, persepsi masyarakat tampaknya belum banyak berubah. Temuan survei nasional terbaru menunjukkan 67,6 persen balita masih mengonsumsi kental manis sebagai pengganti susu pertumbuhan. Angka ini menjadi peringatan bahwa regulasi saja belum cukup mengubah perilaku masyarakat.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan. Aturan tersebut menegaskan larangan mempromosikan kental manis sebagai susu maupun produk pendukung pertumbuhan anak.

banner 325x300

Namun, hasil survei Universitas Islam Bandung (Unisba) terhadap 2.150 orang tua balita memperlihatkan persepsi lama masih bertahan. Sebanyak 67,6 persen responden mengaku masih memberikan kental manis sebagai pengganti susu pertumbuhan.

Lead Food and Nutrition Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Nida Adzilah Auliani, menilai kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah sekaligus menunjukkan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dicapai hanya melalui penerbitan regulasi.

“Selama bertahun-tahun masyarakat terpapar promosi yang membangun citra kental manis sebagai produk susu yang identik dengan pertumbuhan dan kesehatan anak. Persepsi yang terbentuk dalam waktu lama tentu tidak bisa diubah hanya dengan menertibkan regulasi,” ujar Nida, Jumat (10/7).

Survei yang sama juga menemukan 66,9 persen responden mengenal kental manis melalui iklan di televisi, radio, maupun media massa. Temuan ini mengindikasikan bahwa pengaruh promosi produk masih sangat kuat dalam membentuk persepsi masyarakat.

Menurut Nida, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada penyusunan aturan, melainkan pada implementasi dan pengawasannya. Regulasi perlu dibarengi dengan pengawasan yang konsisten terhadap praktik promosi, penegakan hukum atas pelanggaran, serta komunikasi publik yang berkelanjutan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai fungsi kental manis.

“Diperlukan pengawasan yang konsisten terhadap praktik promosi, penegakan aturan yang tegas terhadap pelanggaran, serta komunikasi publik yang berkelanjutan,” katanya.

Temuan lain yang tak kalah menarik adalah hampir separuh responden survei merupakan lulusan perguruan tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan konsumsi kental manis tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai akibat rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.

Menurut Nida, derasnya paparan informasi dan promosi produk pangan setiap hari memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik. Karena itu, upaya mengubah perilaku konsumsi memerlukan strategi yang lebih menyeluruh, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga pembatasan promosi produk yang berpotensi menyesatkan.

“Saat ini paparan produk tidak sehat semakin masif. Persepsi masyarakat tidak hanya dibentuk oleh pendidikan formal, tetapi juga oleh informasi yang mereka terima setiap hari. Karena itu, perubahan perilaku membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan pangan tidak hanya diukur dari hadirnya regulasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan