Intimate.co.id|JAKARTA-|Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban agama, melainkan telah menjadi modal strategis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing hingga menembus pasar internasional.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional membutuhkan keterlibatan seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari kantor wilayah, KUA, penghulu, hingga penyuluh agama yang menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurut Fuad, sertifikat halal kini memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen, sertifikasi halal mampu meningkatkan nilai tambah produk sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk ke berbagai negara tujuan ekspor.
“Produk halal Indonesia memiliki peluang besar memasuki pasar dunia, bukan hanya di negara berpenduduk mayoritas muslim, tetapi juga di negara-negara yang membutuhkan jaminan kehalalan produk,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menilai Indonesia harus memanfaatkan posisinya sebagai salah satu pasar halal terbesar dunia untuk bertransformasi menjadi produsen halal global yang memiliki daya saing tinggi. Industri halal, kata dia, tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memperkuat UMKM, membuka peluang ekspor, hingga menjadi instrumen diplomasi perdagangan dan budaya Indonesia.
Fuad mengingatkan, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal beserta nomor registrasi pada kemasan produknya. Jika terjadi perubahan bahan baku maupun proses produksi, sertifikasi halal harus diajukan kembali agar status kehalalan produk tetap terjamin.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus membangun budaya halal compliance di seluruh sektor usaha, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan besar.
Untuk mempercepat jumlah pelaku usaha bersertifikat halal, pemerintah menyediakan dua skema layanan, yakni sertifikasi halal reguler dan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMKM yang memenuhi persyaratan.
Hingga akhir Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan sekitar 4 juta sertifikat halal yang mencakup jutaan produk dari belasan ribu jenis usaha. Capaian tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah membangun ekosistem halal nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal dunia.
Fuad juga mengajak para pelaku usaha memanfaatkan berbagai fasilitas sertifikasi halal yang telah disiapkan pemerintah agar siap menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menambahkan, sosialisasi kebijakan wajib halal yang telah dicanangkan sejak 8 Juni 2026 akan terus digencarkan melalui jaringan Kementerian Agama hingga tingkat kecamatan. Dalam upaya tersebut, KUA, penghulu, dan penyuluh agama diharapkan menjadi motor penggerak yang membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya produk halal, mulai dari bahan baku hingga proses mendapatkannya.
“Halal Indonesia untuk dunia bukan sekadar slogan. Dengan potensi yang dimiliki, Indonesia harus mampu menjadi produsen halal global yang diperhitungkan melalui penguatan industri halal dan pemberdayaan UMKM,” tegas Fuad.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















