Intimate.co.id|JAKARTA– Gramedia memperkuat komitmen menghargai hak pencipta lagu dan pemilik hak terkait melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan penyerahan sertifikat lisensi dalam kegiatan sosialisasi penggunaan musik di ruang publik di Gramedia Jalma, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa musik yang diperdengarkan di lingkungan usaha tidak sekadar menjadi pelengkap suasana, tetapi juga berkaitan dengan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Operation Director Gramedia, Heri Darmawan, menegaskan bahwa Gramedia tidak hanya berfungsi sebagai toko buku, tetapi juga sebagai ruang bagi ide, gagasan, dan inspirasi. Karena itu, penggunaan musik di lingkungan toko perlu disertai penghormatan terhadap hak para pemilik karya.
“Semua lagu yang kita putar di Gramedia, ada hak pencipta dan pemilik hak terkait. Kita hargai mereka,” ujarnya.
Menurut Heri, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Gramedia menjalankan kegiatan bisnis dengan tetap memperhatikan hak pihak lain.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengapresiasi langkah Gramedia yang membangun kesadaran mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak musik melalui kolaborasi antarlembaga.
Ia menilai, upaya tersebut mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif dalam ekosistem musik, terutama mengenai keterkaitan antara penggunaan karya musik dan hak para pencipta maupun pemilik hak terkait.
“Saya mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Gramedia. Ini kerja kolaborasi dalam satu ekosistem, kerja bersama. Ini kerja kolektif yang sangat luar biasa, sebuah kesadaran kolektif,” kata Marcell.

Sementara itu, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, berharap sosialisasi dan kerja sama tersebut memberikan dampak nyata serta berlanjut dalam jangka panjang.
“Kami menyadari betul bahwa sosialisasi ini memberi dampak yang sangat besar. Semoga kerja sama ini berlanjut dan tidak berhenti di sini saja,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Yosef Adityo, Corporate Secretary Director Gramedia, serta Aji Mirza Hakim, komisioner LMKN yang dikenal sebagai pencipta lagu dan musisi.
Dengan sekitar 140 toko yang tersebar dari Aceh hingga Papua, Gramedia memiliki jangkauan luas untuk memperkenalkan pemahaman mengenai penggunaan musik yang menghormati hak pencipta dan pemilik hak terkait.
Penandatanganan MoU dan penyerahan sertifikat lisensi ini diharapkan menjadi pijakan bagi kolaborasi berkelanjutan antara Gramedia dan LMKN. Lebih dari sekadar pemutaran musik di ruang usaha, kerja sama tersebut menegaskan pentingnya membangun ekosistem yang menghargai karya dan hak ekonomi para pelaku musik Indonesia.[**]Foto : Istimewa.
penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id












