Intimate.co.id|JAKARTA – Pemerintah mulai mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan keterlambatan proyek Apartemen LRT City yang telah berdampak pada ribuan konsumen. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memfasilitasi mediasi antara PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) dan perwakilan pembeli sebagai langkah awal mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Mediasi yang digelar di Jakarta, Jumat (24/7/2026), merupakan tindak lanjut atas 17 pengaduan yang masuk melalui kanal BENAR-PKP. Menteri PKP Maruarar Sirait bahkan meminta proses mediasi dipercepat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kejelasan penyelesaian.
“Kementerian PKP harus memfasilitasi persoalan ini secara transparan, komprehensif, dan berlandaskan hukum karena menyangkut kepentingan rakyat,” kata Maruarar.
Dalam pertemuan tersebut terungkap sekitar 2.400 konsumen belum menerima unit apartemen yang telah mereka beli. Sebagian di antaranya telah melunasi pembayaran, sementara lainnya masih mencicil Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), meski serah terima yang dijanjikan pada 2023–2024 belum juga terealisasi.
Kondisi proyek pun bervariasi. LRT City Ciracas dan LRT City Tebet telah mencapai tahap topping off, tetapi pekerjaan interior dan fasilitas terhenti sejak setelah Lebaran 2025. Sementara proyek LRT City Cibubur bahkan belum memasuki tahap pembangunan fisik.
Dalam forum tersebut, ADCP menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen. Manajemen menjelaskan keterlambatan dipengaruhi tekanan likuiditas, restrukturisasi perusahaan, serta perubahan kepemimpinan.
Sebagai solusi awal, pengembang menawarkan skema pinjam pakai unit yang telah selesai di proyek lain seperti Jatibening dan Sentul, maupun opsi perpindahan ke unit dengan spesifikasi setara. Namun untuk permintaan pengembalian dana, perusahaan mengaku belum dapat memenuhinya karena kondisi keuangan yang masih terbatas.
Sebagian besar konsumen berharap penyelesaian dilakukan secara cepat dan transparan. Selain meminta kepastian penyelesaian proyek, sejumlah pembeli juga menginginkan pengembalian dana penuh akibat kerugian yang timbul dari keterlambatan pembangunan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai penyelesaian kasus wanprestasi harus dilakukan secara cepat dengan layanan yang responsif bagi masyarakat. Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertemukan konsumen dan pengembang untuk mencari solusi yang adil.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP akan menyiapkan pemetaan persoalan, memperkuat regulasi pendukung, serta membentuk kelompok komunikasi antara pemerintah, konsumen, dan pengembang. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2026 dengan melibatkan unsur perbankan dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui proses mediasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat di sektor perumahan ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















