banner 728x250

LMKN Pastikan WAMI dan PAPPRI Siap Salurkan Royalti, Distribusi Digital Capai Rp32,43 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan distribusi royalti musik digital Periode II Tahun 2026 siap dilakukan setelah proses verifikasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) rampung. Nilai royalti yang akan disalurkan kepada para pencipta dan pemegang hak cipta musik mencapai Rp32.435.138.518.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Tambahan Rapat Tim Verifikasi Nomor 005/BA-RAPAT TIM VERIFIKASI/LMKN-WAMI/VII/2026 yang ditandatangani pada 31 Juli 2026. Verifikasi dilakukan terhadap data penggunaan karya musik di berbagai layanan digital sebagai dasar distribusi royalti.

banner 325x300

Hasil verifikasi menunjukkan nilai royalti bruto mencapai Rp34.969.601.161. Setelah dipotong biaya operasional sebesar delapan persen sesuai ketentuan, nilai royalti bersih tercatat Rp32.172.033.069. Sementara berdasarkan hasil pemrosesan data penggunaan karya, dana yang siap didistribusikan mencapai Rp32.435.138.518.

Biaya operasional tersebut dibagi sesuai Surat Keputusan LMKN Nomor 002.SK.LMKN.V.2026, yakni empat persen untuk LMKN, dua persen bagi WAMI sebagai pemroses data distribusi, serta dua persen untuk lembaga manajemen kolektif penerima distribusi.

Dalam mekanisme yang disepakati, LMKN akan menyalurkan royalti kepada WAMI sebesar Rp29,13 miliar. Selain itu, WAMI memperoleh biaya operasional sebagai pemroses data sebesar Rp699,39 juta serta tambahan alokasi Rp628,13 juta, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp30,45 miliar.

LMKN juga menyelesaikan persoalan royalti dari layanan Disney+ yang sebelumnya berstatus unprocess royalty. Dana yang dihimpun pada Desember 2024 itu memiliki nilai bruto Rp328,88 juta dan setelah dipotong biaya operasional menyisakan Rp263,10 juta. Sebagian dana tersebut kini telah selesai diproses dan dapat segera didistribusikan kepada lembaga manajemen kolektif yang berhak.

Sebagai bentuk akuntabilitas, WAMI diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan distribusi kepada LMKN paling lambat 14 hari kalender setelah dana diterima. Laporan harus memuat daftar penerima manfaat, nilai distribusi, surat pernyataan pelaksanaan distribusi, serta dokumen pendukung lainnya.

Di sisi lain, LMKN juga menyepakati penyesuaian distribusi royalti hak terkait kepada Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Penyesuaian dilakukan setelah verifikasi ulang terhadap distribusi royalti periode Juli–Desember 2025 menemukan selisih penghitungan pada kategori Radio Diskotik, TV Diskotik, dan TV Komersial.

Berdasarkan hasil penghitungan ulang, nilai royalti analog yang diterima PAPPRI disesuaikan dari Rp477,66 juta menjadi Rp474,32 juta. Penyesuaian tersebut dilakukan agar distribusi royalti lebih akurat dan sesuai dengan validasi data penggunaan karya musik.

LMKN menyatakan proses verifikasi dan distribusi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hak ekonomi bagi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, penyanyi, dan musisi di Indonesia.|Sumber LMKN.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan