Intimate.co.id|JAKARTA -|Lagu-lagu lawas kini menemukan kehidupan keduanya. Bedanya, iramanya lebih menghentak. Beat dipercepat, bass dibuat lebih tebal, lalu dibalut sentuhan EDM, hip-hop, dangdut koplo, hingga lo-fi. Di TikTok, YouTube, dan Spotify, tak sedikit versi remix yang justru melampaui popularitas lagu aslinya.
Namun, di balik euforia itu muncul pertanyaan yang sering memicu perdebatan.
Kalau sebuah lagu sudah di-remix habis-habisan, siapa sebenarnya yang berhak menerima royalti?
Jawabannya tidak sesederhana, “yang membuat remix.”
Remix memang membutuhkan kreativitas tinggi. Seorang remixer bisa mengubah tempo, menyusun ulang aransemen, menambahkan instrumen baru, bahkan menghadirkan suasana musik yang sama sekali berbeda. Hasil akhirnya bisa terdengar seperti karya baru.
Tetapi secara hukum, remix tetap bertumpu pada karya yang telah lebih dahulu diciptakan orang lain. Kreativitas tidak menghapus hak pencipta lagu asli.
Dalam industri musik, hak ekonomi atas sebuah lagu dapat dimiliki lebih dari satu pihak. Pencipta lagu tetap memiliki hak atas melodi dan lirik yang diciptakannya. Pemilik master rekaman juga memiliki hak apabila remix menggunakan rekaman asli. Sementara arranger atau remixer dapat memperoleh hak ekonomi jika hal tersebut diatur melalui perjanjian atau lisensi.
Karena itu, pembagian royalti tidak bisa disamaratakan. Semuanya bergantung pada izin dan kesepakatan yang dibuat para pihak.
Masih banyak yang beranggapan, “Ah, ini cuma buat seru-seruan.”
Padahal, ketika lagu remix diputar di kafe, klub malam, konser, diunggah ke platform digital untuk dimonetisasi, atau digunakan dalam konten komersial, persoalannya sudah masuk ke ranah hak cipta. Pada kondisi seperti itu, penggunaan karya orang lain pada umumnya memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak.
Tanpa izin, risikonya bukan sekadar konten dihapus. Monetisasi bisa dihentikan, bahkan sengketa hukum dapat terjadi.
Era digital memang membuat siapa pun bisa menjadi DJ, produser, atau remixer hanya dengan sebuah laptop. Lagu dapat viral dalam hitungan jam.
Namun viral bukan berarti bebas menggunakan karya orang lain.
Di balik setiap lagu yang menjadi latar jutaan video, memenuhi playlist digital, atau mengguncang panggung hiburan, ada pencipta yang berhak memperoleh penghargaan dan royalti atas buah pikirannya.
Menghormati hak cipta bukanlah penghalang kreativitas. Justru itulah fondasi agar industri musik tetap sehat, adil, dan mampu melahirkan karya-karya baru.
Sebab pada akhirnya, remix boleh berubah seberapa jauh, tetapi hak pencipta lagu tetap melekat pada karya yang melahirkannya.
Kreativitas adalah nilai. Menghargai hak cipta adalah kewajiban.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















