Intimate.co.id|JAKARTA — Konflik agraria di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki ranah hukum setelah seorang warga bernama Anjar melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Bogor.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1850/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT dan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada 6 Agustus 2026.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Barat dan Polres Bogor menangani laporan itu secara serius, profesional, transparan, dan objektif. IPW juga mendorong Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto memerintahkan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardi Lestanto memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa pandang bulu.
Menurut IPW, perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria antara warga atau petani penggarap dengan PT Prima Mustika Candra (PMC), perusahaan pengembang yang disebut mengklaim memiliki hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Para petani disebut telah menggarap lahan tersebut sejak sekitar 1970. Dalam perkembangan konflik, muncul dugaan pengerahan sejumlah orang untuk mengusir warga dari lahan sekaligus melakukan kekerasan.
IPW meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan pelaku lapangan. Dugaan adanya pihak yang memerintahkan, mengorganisasi, atau membiayai tindakan kekerasan juga perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
Nama Direktur Utama PT PMC, Entong Kukuh, turut disebut dalam informasi yang diterima IPW terkait dugaan pengerahan massa. Namun, IPW menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif.
Karena itu, IPW mendorong penyidik memeriksa Entong Kukuh untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan atau perintah dalam dugaan pengeroyokan tersebut. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pidana, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi IPW, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai lahan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan sengketa agraria tidak berubah menjadi arena penggunaan kekuatan fisik.
Sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jika terdapat klaim hak yang saling bertentangan, pembuktiannya harus dilakukan berdasarkan dokumen, riwayat hak, dan alat bukti lain yang dapat diuji melalui institusi hukum yang berwenang.
Dengan demikian, menurut IPW, penggunaan massa untuk mengusir warga ataupun tindakan kekerasan tidak dapat dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan sengketa pertanahan.
IPW juga meminta aparat mendalami status lahan yang dipersengketakan. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, lahan yang kini diklaim PT PMC disebut sebelumnya berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan diduga terlantar dalam waktu cukup lama.
Meski demikian, IPW menegaskan bahwa informasi mengenai status tanah tersebut tetap harus diverifikasi melalui dokumen dan prosedur hukum yang berlaku. Penentuan mengenai pihak yang mempunyai hak atas tanah bukan kewenangan massa, melainkan harus berdasarkan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam situasi seperti itu, posisi aparat negara menjadi penting. Kepolisian, TNI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah diminta tidak memberikan ruang bagi tindakan intimidatif ataupun kekerasan terhadap masyarakat.
IPW mengingatkan, negara harus hadir sebagai penegak hukum yang independen. Perlindungan hukum tidak boleh berbeda hanya karena salah satu pihak memiliki kekuatan ekonomi, akses, atau sumber daya yang lebih besar.
Para petani penggarap, lanjut IPW, juga berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan. Apabila terdapat persoalan mengenai penguasaan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan melalui pengusiran secara paksa.
Karena itu, IPW mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Bogor mengusut laporan dugaan pengeroyokan tersebut secara menyeluruh. Bukan hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual, pemberi perintah, atau pihak lain yang memiliki pertanggungjawaban pidana.
Langkah tersebut dinilai penting agar konflik agraria di Sukajaya tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas.
Pada akhirnya, hukum harus menjadi jalan keluar dari sengketa, bukan sekadar hadir setelah kekerasan terjadi.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















