Intimate.co.id|JENEWA -| Indonesia memanfaatkan Sidang Umum Negara-Negara Anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss, untuk mempertegas arah pembaruan sistem kekayaan intelektual (KI) nasional. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan tata kelola royalti digital yang lebih transparan dan akuntabel di tingkat global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam Pernyataan Nasional mewakili Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa transformasi digital menjadi fondasi utama dalam modernisasi sistem KI nasional. Upaya tersebut didukung melalui Undang-Undang Paten yang baru serta revisi Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta.
Menurut Hermansyah, pembaruan regulasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang lebih cepat, inklusif, transparan, dan mudah diakses oleh inovator, kreator, pelaku usaha, maupun masyarakat.
“Indonesia menempatkan transformasi digital sebagai dasar pengelolaan KI. Tujuan kami adalah menghadirkan layanan KI yang lebih cepat, lebih inklusif, lebih transparan, dan lebih mudah diakses melalui pembaruan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta infrastruktur KI global WIPO,” ujar Hermansyah di Markas Besar WIPO, Jenewa, Rabu (8/7/2026).
Dalam forum tersebut, Indonesia juga mengajukan Indonesian Proposal mengenai tata kelola royalti di lingkungan digital. Usulan itu tidak dimaksudkan untuk menciptakan hak baru, melainkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, interoperabilitas, serta kerja sama dalam pengelolaan royalti hak cipta digital.
Pembahasan proposal tersebut akan dilanjutkan dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR). Sebagai tindak lanjut, Indonesia juga berencana menggelar Global Forum on Royalty Governance yang melibatkan negara-negara anggota WIPO serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam tata kelola royalti digital.
Selain isu royalti, Indonesia menegaskan pentingnya Development Agenda menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembahasan seluruh badan dan komite WIPO. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas dukungan WIPO dalam mendorong komersialisasi kekayaan intelektual, pemberdayaan UMKM, penguatan Indikasi Geografis, serta peningkatan kapasitas kelembagaan guna memperkuat ekosistem inovasi nasional.|Sumber DJKI
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















