Intimate.co.id|DEPOK — Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Depok terkait penanganan perkara yang menjerat Suharyono (42), tersangka kasus dugaan pengeroyokan. IPW menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur penahanan setelah Suharyono disebut masih ditahan selama sekitar 11 jam meski masa perpanjangan penahanannya telah berakhir.
Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok Nomor TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026, masa penahanan Suharyono berlaku sejak 21 Mei hingga 29 Juni 2026. Namun, pada Selasa (30/6/2026), Suharyono tetap dibawa ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua.
Sebelumnya, Suharyono ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor B/82.T/IV/Res.24/2026/Satreskrim dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim yang sama-sama diterbitkan pada 8 April 2026. Ia semula disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP terkait dugaan pengeroyokan.
Menurut IPW, dalam proses pelimpahan berkas, penyidik mengubah sangkaan terhadap Suharyono menjadi Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan.
Tim Bantuan Hukum IPW yang terdiri atas Adyatma Prana Mulia, Rais Mara Chandra, dan Mikhael Marco Abraham menilai perubahan pasal tersebut membawa konsekuensi hukum terhadap status penahanan tersangka. Mereka berpendapat bahwa tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun pada prinsipnya tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP, kecuali terdapat keadaan tertentu yang ditentukan undang-undang.
IPW menegaskan bahwa penahanan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang sehingga harus dilaksanakan secara ketat berdasarkan ketentuan hukum. Oleh karena itu, perubahan sangkaan menjadi tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih ringan dinilai semestinya diikuti dengan evaluasi terhadap legalitas penahanan.
Atas dasar itu, Tim Bantuan Hukum IPW menyatakan akan mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Depok ke Divisi Propam Polda Metro Jaya. Selain mempersoalkan dugaan keterlambatan pembebasan selama sekitar 11 jam, laporan tersebut juga akan menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Depok maupun Kejaksaan Negeri Depok terkait tudingan tersebut.|Foto : Istimewa
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















