banner 728x250

Royalti Musik Jadi Bentuk Penghargaan bagi Pencipta, LMKN Perkuat Edukasi Hak Cipta di Bangka Belitung

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|PANGKALPINANG – Perlindungan hak cipta tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan para pencipta lagu memperoleh hak ekonomi yang layak atas karya mereka. Semangat itu menjadi pesan utama dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Royalti Musik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Aji Mirza Hakim, menegaskan bahwa mekanisme penghimpunan dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik merupakan bagian penting dari sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.

banner 325x300

Menurutnya, royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya intelektual yang dimanfaatkan secara komersial sekaligus jaminan atas hak ekonomi para pencipta lagu.

“Pembayaran royalti musik merupakan bentuk penghargaan terhadap hak pencipta,” ujar Aji Mirza Hakim.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), LMKN, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta diikuti pelaku usaha, akademisi, musisi, seniman, civitas akademika, dan unsur pemerintah daerah. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta kepatuhan dalam pembayaran royalti musik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan bahwa edukasi menjadi fondasi utama dalam mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, ketika pelaku usaha, akademisi, seniman, hingga pemerintah daerah memahami hak dan kewajibannya, ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat akan tumbuh secara berkelanjutan. Kepatuhan membayar royalti juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperluas edukasi mengenai Kekayaan Intelektual guna menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Bangka Belitung.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah mengenai pentingnya perlindungan hak cipta, khususnya dalam mencegah pelanggaran serta membangun kepatuhan pembayaran royalti lagu dan musik.

Ia berharap meningkatnya pemahaman seluruh pemangku kepentingan dapat menekan potensi pelanggaran hak cipta sekaligus memperkuat perkembangan ekosistem ekonomi kreatif di Bangka Belitung.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayuni, menilai perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi elemen penting dalam meningkatkan daya saing sektor ekonomi kreatif daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif sehingga karya yang dihasilkan memiliki nilai tambah sekaligus daya saing yang lebih tinggi.

Dalam sesi materi, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Wahyu Jati Pramanto, memaparkan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti musik sebagai bagian dari perlindungan aset bangsa. Ia menjelaskan hak ekonomi dan hak moral pencipta, dasar hukum pemanfaatan lagu secara komersial, hingga urgensi royalti dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional.

Sementara pada sesi penutup, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Ruth Swarny Sartama Saragih, mengulas berbagai bentuk pelanggaran hak cipta di sektor musik, langkah-langkah pencegahannya, serta mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak cipta semakin meningkat sehingga ekosistem musik dan ekonomi kreatif Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.|Sumber LMKN.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan