banner 728x250

Komisioner LMKN: Royalti Hanya Muncul Saat Lagu Dimanfaatkan Secara Komersial

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id| YOGYAKARTA – Pemahaman masyarakat mengenai royalti musik dinilai masih kerap diselimuti berbagai kesalahpahaman. Salah satunya anggapan bahwa royalti merupakan bentuk pajak atau pungutan yang harus dibayar setiap kali lagu diputar.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Aji Mirza Hakim, menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak maupun pungutan liar, melainkan hak ekonomi yang melekat pada pencipta dan pemilik hak terkait ketika karya mereka dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

banner 325x300

Penegasan itu disampaikan Aji saat memberikan kuliah umum bertajuk Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik dalam Sistem Hukum Hak Cipta Indonesia: Peran dan Tantangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Rabu (24/6).

Menurut Aji, hak cipta lahir secara otomatis setelah sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Di dalamnya terdapat dua unsur utama, yakni hak moral dan hak ekonomi.

“Hak moral berkaitan dengan identitas dan integritas karya. Nama pencipta harus tetap dicantumkan ketika lagu digunakan atau diaransemen ulang. Sementara hak ekonomi memberikan kesempatan kepada pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hak ekonomi dalam industri musik salah satunya berasal dari performing rights atau hak pertunjukan. Royalti muncul ketika lagu digunakan di ruang-ruang komersial seperti konser, hotel, restoran, karaoke, pusat perbelanjaan, stasiun radio, televisi, maupun berbagai bentuk usaha lain yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemutaran musik.

“Royalti itu baru timbul ketika ada nilai ekonomi dari penggunaan lagu. Kalau lagunya tidak digunakan, tentu tidak ada royalti yang muncul,” kata Aji.

Ia juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa lagu yang pernah populer akan terus menghasilkan royalti sepanjang waktu. Menurutnya, besaran royalti sepenuhnya bergantung pada intensitas penggunaan lagu tersebut.

“Setiap lagu ada masanya, setiap masa ada lagunya. Kalau lagu kembali digunakan masyarakat, misalnya melalui media sosial, platform digital, atau dinyanyikan kembali, maka potensi royaltinya akan muncul lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aji menegaskan bahwa pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial berkewajiban memperoleh lisensi serta membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Ia menjelaskan, sebelum LMKN dibentuk, pengelolaan royalti di Indonesia dilakukan oleh banyak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga sering menimbulkan tumpang tindih penarikan royalti.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pemerintah kemudian menetapkan LMKN sebagai lembaga penghimpun royalti satu pintu. Dana yang terkumpul selanjutnya didistribusikan kepada LMK berdasarkan data penggunaan lagu yang telah diverifikasi, sebelum akhirnya disalurkan kepada pencipta lagu, performer, dan produser rekaman.

Aji juga mengingatkan bahwa pencipta lagu harus terdaftar sebagai anggota LMK agar royalti dapat disalurkan. Meski suatu karya telah menghasilkan royalti, dana tersebut belum dapat dicairkan apabila pemilik hak belum terdaftar dalam sistem LMK.

Menurutnya, LMKN kini menerapkan kebijakan transparansi terhadap dana unclaimed royalty atau royalti yang belum diklaim. Daftar pemilik royalti tersebut diumumkan melalui situs resmi LMKN agar para pencipta dapat segera melakukan klaim dan mendaftarkan diri ke LMK pilihan mereka.

“Royalti hanya dapat didistribusikan kepada pihak yang telah menjadi anggota LMK. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan distribusi sesuai data penggunaan lagu,” ujar Aji.|Sumber LMKN

Penulis : DaBon | Editor : Kelana Peterson

Kontribusi : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan