banner 728x250

LMKN Tegaskan Pakai Background Music Player Tak Otomatis Bebas Royalti

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id|JAKARTA – Penggunaan Background Music Player (BMP) sebagai sarana memutar lagu dan/atau musik tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran royalti. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, kewajiban tersebut ditentukan berdasarkan konteks pemanfaatan musik, terutama ketika digunakan untuk kepentingan komersial.

BMP merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk mengakses dan memutar lagu dan/atau musik. Namun, penggunaan perangkat maupun aplikasi tersebut tidak mengubah karakter pemanfaatan musik ketika lagu digunakan dalam kegiatan komersial.

banner 325x300

LMKN menjelaskan, kewajiban pembayaran royalti tidak ditentukan berdasarkan perangkat, aplikasi, ataupun sumber musik yang digunakan. Faktor yang menjadi perhatian adalah bagaimana lagu dan/atau musik tersebut dimanfaatkan.

Dengan demikian, musik yang diputar melalui BMP maupun sarana lainnya tetap perlu memperhatikan ketentuan hak cipta dan royalti apabila penggunaannya berada dalam konteks komersial.

Jangan Berhenti pada Pertanyaan, “Musiknya dari Mana?”

LMKN mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menggunakan musik dalam kegiatan komersial, tidak berhenti pada pertanyaan mengenai sumber musik yang diputar.

Pertanyaan yang tak kalah penting adalah, “Musiknya digunakan untuk apa?”

Penekanan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa aspek yang perlu diperhatikan bukan semata-mata asal musik atau perangkat yang digunakan untuk memutarnya, melainkan tujuan dan konteks pemanfaatannya.

Artinya, perbedaan sarana pemutar musik tidak serta-merta mengubah ketentuan mengenai hak atas karya tersebut.

Kesadaran Hak Cipta dalam Penggunaan Musik

Penjelasan LMKN menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa penggunaan musik dalam lingkungan komersial perlu disertai pemahaman terhadap ketentuan hak cipta dan royalti yang berlaku.

Penggunaan BMP karena itu tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa pemutaran musik terbebas dari kewajiban royalti. Penilaiannya tetap perlu melihat konteks pemanfaatan lagu dan/atau musik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sarana pemutar musik boleh berbeda, tetapi hak yang melekat pada karya musik tetap perlu dihargai.[]

Penulis : Dabon|Editor : Kelana Peterson

Kontributot : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan