Intimate.co.id | PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 16,9 kilogram. Narkotika golongan I tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Palembang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di pelataran kantor BNNP Sumsel pada Rabu (22/4/2026), disaksikan oleh aparat penegak hukum dan sejumlah pihak terkait.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Hisar Siallagan, S.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keseriusan negara dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan lintas negara yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur distribusi.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan internasional untuk beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Keberhasilan ini juga berkat keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan, termasuk para pengendali yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dapat segera ditangkap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center BNNP Sumsel yang beroperasi selama 24 jam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol. Dra. Basni R. Sagala, M.H., melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari. Proses pengintaian dilakukan secara mendalam guna memastikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Hasilnya, pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I No. 6, Palembang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial J (32) berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi total 15 bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan mencapai 16,9 kilogram. Rinciannya, satu koper berwarna biru berisi 11 bungkus sabu bermerek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram, sementara koper cokelat berisi 4 bungkus sabu bermerek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada tersangka lain berinisial H, yang diduga berperan sebagai kurir. Berdasarkan keterangan tersangka J, narkotika tersebut diantar langsung oleh H. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh pihak luar negeri. BNNP Sumsel kini masih memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial W dan R, yang diduga sebagai pengendali utama sekaligus pengatur distribusi narkotika tersebut.
BNNP Sumsel juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan semua pihak agar Sumatera Selatan bersih dari peredaran narkotika,” tegas Hisar.
Melalui pemusnahan ini, BNNP Sumsel berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Selatan.
Pewarta: Yanti
Kontributor: Intimate.co.id


















