Intimate.co.id | Penorogo- Kondisi penataan papan reklame di kawasan Pasar Legi, Kabupaten Ponorogo, menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertib dan terkelola, keberadaan reklame justru terkesan semrawut, tumpang tindih, bahkan diduga mengabaikan aspek tata ruang dan keselamatan publik.
Situasi ini tidak bisa dilepaskan dari tekanan fiskal yang dialami pemerintah daerah pasca kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Pemangkasan dana transfer ke daerah sejak 2025 membuat ruang fiskal semakin sempit, memaksa daerah berlomba mencari sumber PAD, termasuk dari sektor reklame.
Namun, upaya mengejar PAD tanpa perencanaan matang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Di Ponorogo, yang selama ini dikenal sebagai kota budaya dan bagian dari jejaring Kota Kreatif UNESCO, wajah kota kini tercoreng oleh penataan reklame yang tidak terkendali.
Pantauan di lapangan menunjukkan, di kawasan strategis Pasar Legi—khususnya di sepanjang Jalan Soekarno Hatta—berdiri sejumlah papan reklame dengan ukuran besar hingga kecil yang saling berhimpitan. Bahkan, terdapat dua billboard dari perusahaan berbeda yang posisinya saling menutup, sehingga mengganggu efektivitas iklan dan merusak estetika kawasan.
Lebih ironis lagi, salah satu konstruksi reklame diduga berdiri di atas trotoar, mengganggu hak pejalan kaki. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pemasangan reklame di fasilitas publik seperti trotoar dibenarkan secara aturan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedua reklame tersebut mengantongi izin dari instansi berbeda. Reklame dengan materi iklan rokok memperoleh izin dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagum) selaku pengelola Pasar Legi. Sementara itu, reklame lainnya mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dualisme perizinan ini diduga menjadi akar persoalan tumpang tindih kebijakan di lapangan. Minimnya sinkronisasi antarinstansi berujung pada konflik antarpenyelenggara reklame.
Kabar terbaru, pihak penyelenggara reklame yang belum terisi iklan melayangkan keberatan karena posisinya tertutup oleh reklame rokok. Menanggapi hal tersebut, dinas terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) justru meminta pihak reklame rokok untuk menggeser posisinya.
Keputusan ini memunculkan polemik baru. Pasalnya, reklame yang telah beroperasi dan diduga telah memenuhi kewajiban retribusi justru diminta mengalah kepada pihak lain yang belum memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap investor di daerah. Jika dibiarkan, situasi semacam ini berpotensi merusak iklim investasi dan menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah.
Pakar tata kota menilai, optimalisasi ruang publik untuk kepentingan PAD memang sah, namun harus tetap mengedepankan prinsip tata ruang, estetika, keselamatan, serta kepastian regulasi. Tanpa itu, kebijakan hanya akan melahirkan kesemrawutan dan konflik kepentingan.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan reklame, termasuk menertibkan keberadaan papan reklame yang melanggar aturan. Transparansi dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Jika tidak segera dibenahi, semrawutnya reklame di Pasar Legi bukan hanya merusak wajah kota, tetapi juga menjadi cerminan lemahnya tata kelola dan pengawasan pemerintah daerah dalam mengelola potensi pendapatan.
Jurnalis: Kelana Peterson
Kontributor: Intimate.co.id


















